News

Menguji 'Taring' Perbup Pembatasan Operasional Kendaraan di Subang

Jam Operasional kendaraan berat
BELUM TERTIB: Kendaraan berat melintasi Jalan Jend. Ahmad Yani. Kendaraan berat masih terlihat beroperasi di waktu yang dilarang sesuai Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023.


- Warga Mengeluh Truk Masih Beroperasi
- Pengiriman Material Proyek Strategis Nasional Terganggu 

SUBANG-Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sudah diberlakukan. Dalam pelaksanaannya, beberapa kendaraan sudah mulai berkurang di waktu-waktu yang dilarang. Namun ada juga kendaraan yang masih bandel beroperasi.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan memperbaiki kondisi lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Berdasarkan aturan ini, kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB di hari kerja (Senin-Jumat), yang merupakan jam puncak lalu lintas. Termasuk pembatasan operasional di saat Sabtu dan Minggu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana menyatakan, pelaksanaan kebijakan ini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. 

"Kami masih terus memantau dan melakukan koordinasi untuk melihat sejauh mana efektivitas peraturan ini di lapangan. Ada beberapa kendaraan berat yang masih melanggar aturan dan melintas di luar jam yang diizinkan, terutama kendaraan yang mengangkut material proyek strategis nasional menuju akses tol Patimban," terangnya kapada Pasundan Ekspres, Rabu (18/9).

Ia menyebutkan, bahwa adanya proyek strategis nasional di Subang, seperti proyek infrastruktur di sekitar exit tol 89 menuju Patimban, turut memengaruhi volume kendaraan berat yang melintas di jalan raya Subang.

Proyek-proyek ini membutuhkan pasokan material yang sebagian besar diambil dari wilayah selatan, seperti Jalancagak dan Kasomalang, yang menyebabkan lonjakan kendaraan berat di jalur tersebut.

Salah satu kendala yang muncul dari penerapan peraturan ini adalah dampaknya terhadap target pengiriman material untuk proyek strategis nasional. 

Pj Bupati Subang, kata Asep, telah menerima surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyatakan bahwa target pengiriman material dan pekerjaan proyek mengalami penurunan hingga 50 persen karena pembatasan operasional ini. Namun, menurut Asep, permasalahan ini perlu disikapi dengan bijak. 

"Pak Bupati sudah meminta pihak proyek untuk memberikan solusi. Kondisi jalan di Subang, terutama jalan provinsi dari wilayah selatan menuju Pantura, memang sempit dan rawan kemacetan. Lalu lintas sangat padat, dan kami harus mengatur kendaraan agar lalu lintas tetap lancar tanpa menghambat proyek pembangunan nasional," katanya.

Selain masalah kemacetan, Asep juga menyoroti persoalan lain, yaitu minimnya kontribusi dari angkutan material terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Banyak material yang diangkut, seperti tanah dan batu, tidak dikenakan pajak, terutama material dari galian C yang belum memiliki izin resmi. 

"Kendaraan operasional yang membawa material ini banyak berasal dari luar Subang, sehingga pajaknya dibayar di daerah asal kendaraan tersebut, bukan di Subang," ungkap Asep.

Terkait hal ini, Asep menekankan perlunya tindakan tegas dari penegak hukum. 
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk kontraktor proyek, untuk memastikan aturan ini dipatuhi,” tegasnya.

Jika ada pelanggaran, seperti kendaraan yang tidak diuji kelayakan atau sopir yang tidak memiliki surat izin resmi, maka lanjut Asep, penegak hukum harus mengambil tindakan.

Asep juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Subang yang terganggu akibat penerapan aturan ini. 

"Kami menyadari bahwa pembatasan operasional kendaraan berat ini mungkin mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berkendara. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar lebih efektif ke depannya," tutur Asep.

Dia menyebut, penerapan Perbup ini masih menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Subang, terutama dalam menyeimbangkan kebutuhan lalu lintas lokal dengan tuntutan pembangunan nasional. 

Menurutnya, evaluasi harus terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara optimal tanpa mengorbankan salah satu pihak. 

Sebelumnya, Pj Bupati Subang Dr Imran dalam briefing staf bersama para kepala OPD dan para camat, beberapa waktu lalu, menyoroti keluhan masyarakat terkait moda transportasi angkutan material besar saat akhir pekan yang berdampak pada pendapatan pelaku wisata di area Subang Selatan.

Pj. Bupati berharap agar angkutan besar material mengurangi aktivitasnya saat akhir pekan. Menurutnya, rangkaian panjang kendaraan dapat menyebabkan kemacetan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang-orang yang mengunjungi atau melintasi Subang. 

"Kemacetan ini bisa berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kami ingin memastikan agar setiap orang yang berada di Subang merasa aman dan nyaman," jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi untuk kooperatif dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal pembayaran pajak tepat waktu demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan dengan tonase besar sebagai keluhan masyarakat. 
"Jalan rusak yang dikeluhkan pasti ke pemda. Solusinya dan kontribusi ke kita apa?" katanya.

Warga Subang Mengeluh
Sejumlah warga mengeluhkan sejumlah kendaraan berat, termasuk truk tronton yang masih beroprasi di waktu yang tidak seharusnya. Warga Subang, Intan Widiawati mengatakan, jalan raya Subang-Jalancagak saat ini sudah tidak ramah khususnya di jam-jam sibuk.

"Jalan Subang menuju Jalancagak dan sebaliknya sekarang mah gak ramah untuk pengendara baik motor ataupun mobil khususnya untuk perempuan, terlebih di jam berangkat dan pulang kerja (jam aktif)," katanya kepada Pasundan Ekspres. 
Terlebih kondisi jalan yang berkelok dan tidak datar menjadi kekhawatiran bagi warga. "Kondisi jalannya yang berbelok-belok dan juga tidak terlalu besar, ditambah dengan mobil raksasa pengangkut pasir untuk ke proyek Patimbannya sekarang semakin banyak," ungkapnya. 

Intan mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Subang bisa lebih memperhatikan mengenai jam oprasional truk bermuatan besar di jam-jam aktif. 

Salah satu warga Cijambe, Wawan dengan nada penuh keluhan menyampaikan, bahwa keberadaan mobil-mobil besar tersebut sangat mengganggu kenyamanan berkendara, terutama di pagi hari. "Setiap pagi, saya sering melihat deretan truk besar yang membawa material. Mereka memenuhi jalan dan menyebabkan kemacetan yang parah. Hal ini tentu saja membuat perjalanan menjadi tidak nyaman dan memakan waktu lebih lama," ucap Wawan.

Selain masalah kemacetan, Wawan juga menyoroti risiko yang timbul dari operasi kendaraan berat ini. Truk-truk besar yang membawa muatan seperti batu dan pasir sering kali tidak sepenuhnya tertutup atau diamankan. Akibatnya, banyak material yang tercecer di sepanjang jalan, yang tidak hanya membuat jalanan menjadi kotor tetapi juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. 

"Sering kali saya melihat batu atau kerikil yang jatuh dari truk-truk ini dan berserakan di jalan. Ini sangat berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalur tersebut," tambahnya.

Gema, warga lainnya yang tinggal di Kasomalang, juga mengungkapkan keluhan serupa. Menurutnya, jalanan di kawasan Jalancagak, khususnya di area perkebunan teh, sering kali dipenuhi dengan kerikil yang tercecer dari truk-truk yang melintas. Kondisi ini menyebabkan jalanan menjadi licin dan sangat berisiko bagi para pengendara, terutama sepeda motor. 

"Kerikil-kerikil yang berserakan di jalan sangat berbahaya, apalagi di area perkebunan teh yang jalannya berkelok dan menurun. Saya pernah melihat ada pengendara motor yang terpeleset karena licinnya jalan akibat kerikil tersebut," jelas Gema.(cdp/hdi/nis/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua