Menguji 'Taring' Perbup Pembatasan Operasional Kendaraan di Subang

BELUM TERTIB: Kendaraan berat melintasi Jalan Jend. Ahmad Yani. Kendaraan berat masih terlihat beroperasi di waktu yang dilarang sesuai Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023.
- Warga Mengeluh Truk Masih Beroperasi
- Pengiriman Material Proyek Strategis Nasional Terganggu
SUBANG-Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sudah diberlakukan. Dalam pelaksanaannya, beberapa kendaraan sudah mulai berkurang di waktu-waktu yang dilarang. Namun ada juga kendaraan yang masih bandel beroperasi.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan memperbaiki kondisi lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Berdasarkan aturan ini, kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB di hari kerja (Senin-Jumat), yang merupakan jam puncak lalu lintas. Termasuk pembatasan operasional di saat Sabtu dan Minggu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana menyatakan, pelaksanaan kebijakan ini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
"Kami masih terus memantau dan melakukan koordinasi untuk melihat sejauh mana efektivitas peraturan ini di lapangan. Ada beberapa kendaraan berat yang masih melanggar aturan dan melintas di luar jam yang diizinkan, terutama kendaraan yang mengangkut material proyek strategis nasional menuju akses tol Patimban," terangnya kapada Pasundan Ekspres, Rabu (18/9).
Ia menyebutkan, bahwa adanya proyek strategis nasional di Subang, seperti proyek infrastruktur di sekitar exit tol 89 menuju Patimban, turut memengaruhi volume kendaraan berat yang melintas di jalan raya Subang.
Proyek-proyek ini membutuhkan pasokan material yang sebagian besar diambil dari wilayah selatan, seperti Jalancagak dan Kasomalang, yang menyebabkan lonjakan kendaraan berat di jalur tersebut.
Salah satu kendala yang muncul dari penerapan peraturan ini adalah dampaknya terhadap target pengiriman material untuk proyek strategis nasional.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Pj Bupati Subang, kata Asep, telah menerima surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyatakan bahwa target pengiriman material dan pekerjaan proyek mengalami penurunan hingga 50 persen karena pembatasan operasional ini. Namun, menurut Asep, permasalahan ini perlu disikapi dengan bijak.
"Pak Bupati sudah meminta pihak proyek untuk memberikan solusi. Kondisi jalan di Subang, terutama jalan provinsi dari wilayah selatan menuju Pantura, memang sempit dan rawan kemacetan. Lalu lintas sangat padat, dan kami harus mengatur kendaraan agar lalu lintas tetap lancar tanpa menghambat proyek pembangunan nasional," katanya.
Selain masalah kemacetan, Asep juga menyoroti persoalan lain, yaitu minimnya kontribusi dari angkutan material terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banyak material yang diangkut, seperti tanah dan batu, tidak dikenakan pajak, terutama material dari galian C yang belum memiliki izin resmi.
"Kendaraan operasional yang membawa material ini banyak berasal dari luar Subang, sehingga pajaknya dibayar di daerah asal kendaraan tersebut, bukan di Subang," ungkap Asep.
Terkait hal ini, Asep menekankan perlunya tindakan tegas dari penegak hukum.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk kontraktor proyek, untuk memastikan aturan ini dipatuhi,” tegasnya.
Jika ada pelanggaran, seperti kendaraan yang tidak diuji kelayakan atau sopir yang tidak memiliki surat izin resmi, maka lanjut Asep, penegak hukum harus mengambil tindakan.
Asep juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Subang yang terganggu akibat penerapan aturan ini.
"Kami menyadari bahwa pembatasan operasional kendaraan berat ini mungkin mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berkendara. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar lebih efektif ke depannya," tutur Asep.