News

Peredaran Narkotika Masih Jadi Ancaman Warga Subang

kasus narkoba

SUBANG-Peredaran narkotika masih menjadi ancaman bagi masyarakat Subang. Polres Subang terus berupaya keras untuk mencegah pergerakan peredaran narkotika di kota nanas ini. 

Bulan Mei saja, Satuan Narkoba Polres Subang telah mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kasus narkotika ini mencakup golongan 1 jenis sabu sebanyak 7 kasus, narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis 1 kasus, peredaran sediaan farmasi tanpa izin 1 kasus, dan peredaran psikotropika 2 kasus," jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat lalu. 

Ariek melanjutkan, jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 12 orang. Dari jumlah tersebut, 8 orang adalah tersangka narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 orang tersangka narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, 1 orang tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 2 orang tersangka peredaran psikotropika.

"Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, yakni 9 orang wiraswasta, 1 orang karyawan swasta, 1 orang honorer, dan 1 orang yang tidak bekerja," ungkapnya.

Tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa kecamatan di Subang. 

Kecamatan Subang ada 4 TKP narkotika, 1 TKP peredaran sediaan farmasi, dan 1 TKP psikotropika.

Kecamatan Pabuaran ada 1 TKP narkotika. Kecamatan Cibogo 1 TKP psikotropika. Kecamatan Binong 1 TKP narkotika.

Kecamatan Jalancagak 1 TKP tembakau sintetis dan Kecamatan Pagaden 1 TKP narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 125,41 gram sabu, 21,32 gram tembakau sintetis, 300 butir sediaan farmasi, 112 butir psikotropika, 12 unit handphone android, 6 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp45.000, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, dan barang bukti lainnya.

"Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Subang telah mencegah penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi yang dapat menyelamatkan sekitar 2.400 orang," kata Ariek.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku meliputi sistem COD (Cash On Delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka langsung.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman pidana mulai dari penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.

“Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(cdp/ysp)

 

 

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua