News

2,9 Miliar Data Pribadi dari Tiga Negara Bocor di Internet

Data Pribadi Tiga Negara Bocor

PasundanEkspres - Pada bulan April 2024, sebuah insiden peretasan mengakibatkan kebocoran data pribadi hampir 3 miliar orang dari tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris, yang dilakukan oleh sebuah geng penjahat siber bernama USDoD. Data ini kemudian dijual di forum dark web dengan harga USD 3,5 juta, atau setara dengan Rp 54,9 miliar.

Jerico Pictures, perusahaan yang menyediakan layanan pengecekan latar belakang melalui National Public Data (NPD), digugat dalam sebuah class action atas tuduhan kebocoran data tersebut. Menurut laporan yang dikutip PasundanEkspres dari Bloomberg Law pada Jumat, 16 Agustus 2024, gugatan ini menyebutkan bahwa NPD gagal melindungi data pribadi yang dikumpulkan melalui proses scraping, di mana data-data tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat mengenai bagaimana peretasan ini terjadi. Namun, data yang bocor diduga mencakup informasi sensitif seperti nomor Social Security, alamat, nama lengkap, informasi keluarga, dan data anggota keluarga yang sudah meninggal.

Penggugat, Christopher Hofmann, seorang warga California, Amerika Serikat, mengajukan gugatan setelah menerima notifikasi dari layanan perlindungan pencurian identitas pada 24 Juli, yang menginformasikan bahwa data pribadinya tersebar di dark web. Hofmann menuduh NPD lalai, memperkaya diri secara ilegal, melanggar tugas kepercayaan, dan melanggar kontrak dengan pihak ketiga.

Hofmann juga meminta pengadilan untuk memerintahkan NPD membersihkan semua data pribadi yang terdampak, mengenkripsi data yang mereka kumpulkan, dan menerapkan berbagai sistem keamanan termasuk evaluasi tahunan selama 10 tahun ke depan, serta meminta kompensasi finansial atas kerugian yang dialami.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua