News

Nawawi Ungkap Rincian Usulan Tambahan Anggaran KPK Sebesar Rp117 Miliar

Tambahan Anggaran KPK. (Sumber Foto: KPK (REUTERS/Crack Palinggi))
Tambahan Anggaran KPK. (Sumber Foto: KPK (REUTERS/Crack Palinggi))

PASUNDAN EKSPRES - Selain Polri, KPK pun mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp117,12 Miliar untuk tahun 2025.

Anggaran ini direncanakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk rencana kerja KPK tahun 2025 yang ditaksir akan mencapai Rp1,345 Triliun dengan pagu indikatif yang ada saat ini sebesar Rp1,237 triliun untuk 2025.

"Kepada pimpinan Komisi I DPR RI dan seluruh anggoranya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478 miliar," jelas Nawawi selaku Ketua Sementara KPK yang dikutip dari Antara News.

 

BACA JUGA:KPK Sita Handphone dan Tas Milik Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

 

Rincian Usulan Tambahan Anggaran KPK

Usulan tambahan anggaran sebesar  Rp117,12 miliar untuk anggaran tahun 2025 ini terdiri dari Rp65,02 miliar untuk program dukungan manajemen, dan Rp52,11 miliar untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi.

Nawawi menjelaskan bahwa pagu indikatif KPK tahun 2025 itu lebih kecil dibanding dengan anggaran pada ahun 2023 dan 2024.

Pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1,316 triliun dan di tahun 2024 sebesar Rp1,277 triliun.

Penurunan ini mencapai Rp139,75 miliar jika dibandingkan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPK tahun 2024.

 

BACA JUGA:KPK Umumkan Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Kota Bandung Jadi Tersangka Baru Kasus Proyek Bandung Smart City

 

"Yaitu turun sebesar Rp139,74 miliar, penurunan anggaran KPK jika dibandingkan dengan DIPA KPK 2024," jelasnya.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Selain anggaran, KPK pun mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebeasr Rp398,7 miliar di tahun 2023 dan hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp267,23 miliar.

Proyek Prioritas Tahun 2025

KPK sendiri memiliki tujuh proyek prioritas dalam rencana kerjanya. Proyek-proyek ini mencakup rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang KPK, pendidikan anti-korupsi di 78 lembaga, hingga perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi.

 

(pm)

Berita Terkait