News

Arab Saudi Gencar Razia Jemaah 'Koboi', PPIH Ingatkan Sanksi Apabila Tidak Memiliki Visa Haji

Arab Saudi Gencar Razia Jemaah 'Koboi', PPIH Ingatkan Sanksi Apabila Tidak Memiliki Visa Haji
PPIH Arab Saudi mengingatkan bahwa hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi yang diperkenankan masuk ke Makkah. (Foto: laman resmi Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan bahwa hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi yang diperkenankan masuk ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Baru-baru ini, beredar kabar sejumlah jemaah tanpa visa haji resmi atau disebut jemaah 'koboi' nekat pergi ke Makkah untuk ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi memastikan visa yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) adalah visa haji resmi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi pada tim Media Center Haji.

Ia menyebut, visa haji yang berlaku adalah visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.

Kadaker Madinah itu juga membenarkan adanya pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah.

"Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi," ucap Ali, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (29/5).

Selain itu, razia juga dilakukan polisi setempat di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. 

Mayoritas pemeriksaan ini dilakukan terhadap rombongan jemaah yang meluncur dari Madinah.

Terkait kabar razia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, Ali Machzumi belum berani mengonfirmasi sebab sejauh ini, belum ada laporan resmi dari pihak terkait.

Kendati demikian, Ali membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.

Atas hal tersebut, PPIH mengimbau jemaah untuk menggunakan visa resmi haji agar bisa melaksanakan ibadah haji. 

"Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," tegas Ali.

Lebih lanjut, jemaah yang nekat bepergian haji tanpa memiliki visa haji resmi akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi.  

Salah satunya adalah dikenakan denda hingga 10 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp 42 juta.

Selain itu, jemaah tanpa visa haji juga kemungkinan akan ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung hingga ancaman deportasi.

"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun," tutur Ali.

Sementara itu, hingga hari ini jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah masih didorong menuju Kota Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua