News

Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Blanakan Tersangka Baru Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Kades dan Sekdes Blanakan
Kejaksaan Negeri Subang saat memberikan pernyataan terkait pengembalian dana desa yg dikorupsi oleh kades dan sekdes Blanakan.

SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang menggelar acara pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus tindak pidana korupsi di kantor Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (26/9/24).

Dua tersangka dalam kasus ini, dengan inisial I dan EH, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.252.434.920,00. 

Angka ini diperoleh berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.

Dalam upaya pengembalian sebagian kerugian negara, pihak keluarga tersangka I telah menitipkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada pihak Kejaksaan Negeri Subang. 

“Penitipan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Penitipan Uang, dan dana tersebut segera disetorkan ke Bank BRI,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno dalam pres release.

Dia menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan terus berupaya memulihkan kerugian negara secara utuh. Langkah-langkah seperti pelacakan aset (asset tracing) dan tindakan hukum lainnya akan dilakukan untuk memastikan sisa kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.

“Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmen dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa,” terangnya.

Bambang Winarno mengatakan, semoga tidak ada kejadian seruap mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. (cdp)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua