News

Pengacara Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sebut Jaksa Memaksakan Tuntutan

Pembunuhan di Jalancagak

SUBANG-Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak tiga tahun lalu terus berlanjut. 

Dalam sidang terbaru, kuasa hukum terdakwa Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap memaksakan tuntutan.

Rohman Hidayat menyatakan, banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama dari saksi-saksi, dibuat di bawah tekanan. 

"Bagaimana BAP yang dibuat dalam tekanan diadopsi menjadi dakwaan, kemudian diadopsi menjadi sebuah tuntutan, akhirnya seperti ini," ungkapnya.

Menurut Rohman, JPU tampak berusaha keras mengamankan berkas P21 dari pihak kepolisian, sehingga dakwaan hingga tuntutan terkesan dipaksakan. 

"Jaksa sudah memaksakan kehendak menuntut klien kami seolah pelakunya hanya mengandalkan sebuah pengakuan," tambahnya.

Rohman juga mengungkapkan bahwa masih banyak kejanggalan dalam proses ini. "Tunggu saja, kami akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Tuntutan itu hanya sebagai landasan, nanti kami membuat pembelaan dan hakim akan membuat itu jadi sebuah keputusan," katanya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali terungkap. Pembelaan yang akan diajukan nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menentukan nasib terdakwa Yosep Hidayah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 11 Juli 2024, di mana tim kuasa hukum akan mempresentasikan nota pembelaan mereka. 

Diberitakan sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak. Agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati mengatakan, pihaknya sudah membacakan tuntutan tersebut pada terdakwa di persidangan.

“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Heli di persidangan.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.(cdp/ysp)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua