PPIH Imbau Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper Bagasi, Ketahuan Bakal Dibongkar Petugas

Petugas membongkar koper jemaah. (Foto: laman resmi Kementerian Agama)
Sementara itu, PPIH menyampaikan apa saja barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi dan tas jinjing:
a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun
b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000)
c. Cairan, aerosol, dan gel
d. Senjata, senjata api, senjata tajam
e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin
f. Barang yang mudah meledak atau terbakar
g. Benda yang dapat melukai
h. Produk hewan (dairy)
i. Makanan berbau tajam
j. Tanaman hidup dan produk tanaman. (inm)