Akhir Karir Gus Samsudin, Ditetapkan Tersangka Hingga Santri Dipulangkan

Gus Samsudin resmi ditetapkan tersangka buntut konten "tukar pasangan" hingga santri ponpesnya dipulangkan dan ditutup. (Foto: Istimewa)
Kendati demikian, Jamil mengatakan, Padepokan Nur Dzat Sejati atau Ponpes Nuswantoro itu diketahui belum memiliki izin, hanya sebatas badan hukum Yayasan Pondok Pesantren.
Oleh karena itu, ponpes tersebut ditutup berdasarkan surat keputusan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
"Penutupan yang dilakukan semata upaya pemerintah memberi perlindungan masyarakat," ucapnya. (inm)