News

Tragedi Pembunuhan Keji Ibu dan Anak di Jalancagak Subang Diungkap Jaksa Saat Persidangan

Yosep Hidayah, terdakawa kasus pembunuhan jalancagak
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES TERDAKWA: Yosep Hidayah saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (28/3).

Kuasa Hukum Membantah 

SUBANG-Kuasa hukum Yosep Hidayah keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis pekan lalu. 

Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep menyebut, dakwaan jaksa tidak jelas sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi. 

“Waktu seminggu ini kita manfaatkan untuk memaksimalkan eksepsi. Kita keberatan baik secara formal maupun substansi dakwaan, Insya Allah akan kita bacakan nanti,” ujarnya.

Dia menyampaikan, mengenai uraian dakwaan dan uraian peristiwa itu harus jelas. Selain dakwaan dibuat secara formal, materi uraian dakwaannya juga harus jelas sehingga rangkaian peristiwa itu terstruktur dan sistematis.

“Karena materi uraian dakwaan seharusnya lebih jelas, baik keterangan saksi hingga keterangan waktu peristiwa dan bagaimana cara para tersangka harus disampaikan secara terstruktur dan sistematis dalam dakwaan,” terangnya.

Untuk itu, kata Rohman, tim kuasa hukum sangat keberatan dengan dakwaan jaksa dan akan melakukan jawaban melalui eksepsi pada sidang kedua yang akan digelar pada Kamis, (4/4) mendatang.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kekejian terdakwa Yosep Hidayah saat menghabisi kedua korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Dalam perkara ini terdakwa Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Disebutkan jaksa, Yosep Hidayah mengajak 4 tersangka lainnya Danu, Arigi, Abi dan Mimin untuk bersama-sama menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika menggunakan golok dan stik golf.

Tragedi nahas itu terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, di Kampung Ciseuti Desa Jalancagak Kabupaten Subang.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa membeberkan bagaimana Yosep dan tersangka lain dengan sengaja menghilangkan nyawa Tuti dan Amel.

Persitiwa itu bermula dari pertemuan Yosep dan Danu disebuah warung pecel lele, untuk makan malam pada 17 Agustus 2021.

Yosep berkeluh kesah pada Danu, mengaku selama ini dirinya selalu tidak memegang uang lantaran tidak lagi diberi 'jatah' oleh Tuti dan Amel.

Pada Danu Yosep mengutarakan akan datang ke rumahnya, menghampiri Tuti dan Amel untuk memberi 'pelajaran'.

"Paman tidak punya uang, kemana-mana juga paman tidak pernah bawa uang, kata Yosep ke Danu," sebagaimana dibacakan Jaksa dalam sidang tersebut.

Dini hari pada 18 Agustus 2021, Yosep dan Danu tiba dikediaman Tuti dan Amel. Yosep masuk terlebih dulu ke dalam rumah, sedangkan Danu menunggu di luar rumah.

Di dalam rumah ternyata sudah ada dua tersangka lain, yakni Arigi dan Abi, anak dari Mimin, istri kedua Yosep.

Di dalam rumah, Yosep terlibat cekcok dengan Tuti, berulang kali Yosep mengungkapkan ingin meminta uang pada Amel. Oleh Tuti dijawab jika dirinya dan Amel tidak punya uang.

Yosep memaksa berjalan ke arah kamar Amel yang sedang tidur, dihadang oleh Tuti hingga keduanya terjadi saling dorong, kemudian Tuti terhempas ke arah meja makan.

Saat itu, Arighi menyerahkan sebilah golok pada Yosep dan langsung dihantamkan ke bagian kening Tuti hingga mengerang kesakitan.

"Terdakwa memegang golok, langsung membacokan ke bagian kepala korban sebanyak satu kali," kata Jaksa.

Tuti masih berdiri, Yosep kemudian mendorong ke arah sofa, kemudian secara brutal memukul berulang-ulang hingga Tuti tak sadarkan diri.

Tak cukup sampai disitu, Yosep bahkan meminta Danu yang saat itu masuk dalam rumah untuk memukul Tuti dengan stik golf. Saat itu Danu memukul satu kali dilanjutkan Aighi juga menghantam Tuti dengan golok.

"Terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya kebagian kepala korban, kemudian korban Tuti ditarik kakinya hingga badannya jatuh ke karpet," kata Jaksa lagi.

Setelah menghabisi Tuti, para pelaku masuk ke area kamar Amel, ketika itu Amel sedang tidur dengan menggunakan handsfree di telinga.

Arighi dan Danu langsung memegangi kedua tangan Amel, lantaran melihat Amel terbangun dan berontak, Danu langsung memukul kepala Amel.

"Saksi Danu meninju korban Amel atau Amalia Mustika Ratu dengan tangan kanannya sebanyak satu kali sehingga membuat korban Amel terlentang di atas kasur, korban bahkan sempat berkata 'ampun'," ungkap Jaksa.

Yosep melanjutkan eksekusi dengan memukul kepala Amel dengan stik golf, dilanjutkan Abi yang membenturkan kepala Amel ke tembok.

"Datang terdakwa sudah memegang stik golf dan langsung memukul korban Amel ke bagian kepala sebanyak satu kali," ungkap Jaksa lagi.

Setelah dua korban terbunuh, datang istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, kemudian membawa kedua jenazah ke kamar mandi untuk dimandikan.

Kemudian dua jenazah itu dibawa para pelaku ke mobil Aphard dan disimpan dibagian bagasi dengan cara ditumpuk.

Bekas darah yang berserakan di area rumah dibersihkan para pelaku untuk menghilangkan jejak, Yosep kemudian memberitahukan warga setempat seolah-olah Amel dan Tuti yang tak lain anak dan sitrinya menjadi korban perampokan.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua