Tragedi Pembunuhan Keji Ibu dan Anak di Jalancagak Subang Diungkap Jaksa Saat Persidangan

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES TERDAKWA: Yosep Hidayah saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (28/3).
Kuasa Hukum Membantah
SUBANG-Kuasa hukum Yosep Hidayah keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis pekan lalu.
Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep menyebut, dakwaan jaksa tidak jelas sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi.
“Waktu seminggu ini kita manfaatkan untuk memaksimalkan eksepsi. Kita keberatan baik secara formal maupun substansi dakwaan, Insya Allah akan kita bacakan nanti,” ujarnya.
BACA JUGA: Menyelamatkan Warisan Dunia, Haji Jalal Dukung Suara Akademisi dan Masyarakat Adat Raja Ampat
Dia menyampaikan, mengenai uraian dakwaan dan uraian peristiwa itu harus jelas. Selain dakwaan dibuat secara formal, materi uraian dakwaannya juga harus jelas sehingga rangkaian peristiwa itu terstruktur dan sistematis.
“Karena materi uraian dakwaan seharusnya lebih jelas, baik keterangan saksi hingga keterangan waktu peristiwa dan bagaimana cara para tersangka harus disampaikan secara terstruktur dan sistematis dalam dakwaan,” terangnya.
Untuk itu, kata Rohman, tim kuasa hukum sangat keberatan dengan dakwaan jaksa dan akan melakukan jawaban melalui eksepsi pada sidang kedua yang akan digelar pada Kamis, (4/4) mendatang.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kekejian terdakwa Yosep Hidayah saat menghabisi kedua korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Dalam perkara ini terdakwa Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Disebutkan jaksa, Yosep Hidayah mengajak 4 tersangka lainnya Danu, Arigi, Abi dan Mimin untuk bersama-sama menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika menggunakan golok dan stik golf.
Tragedi nahas itu terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, di Kampung Ciseuti Desa Jalancagak Kabupaten Subang.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa membeberkan bagaimana Yosep dan tersangka lain dengan sengaja menghilangkan nyawa Tuti dan Amel.
Persitiwa itu bermula dari pertemuan Yosep dan Danu disebuah warung pecel lele, untuk makan malam pada 17 Agustus 2021.
Yosep berkeluh kesah pada Danu, mengaku selama ini dirinya selalu tidak memegang uang lantaran tidak lagi diberi 'jatah' oleh Tuti dan Amel.
Pada Danu Yosep mengutarakan akan datang ke rumahnya, menghampiri Tuti dan Amel untuk memberi 'pelajaran'.
"Paman tidak punya uang, kemana-mana juga paman tidak pernah bawa uang, kata Yosep ke Danu," sebagaimana dibacakan Jaksa dalam sidang tersebut.