Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Purwakarta Geledah Kediaman Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta

H
HubaEditor: Huba
|09:24 WIB
Bagikan:
Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Purwakarta Geledah Kediaman Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta
PENGGELEDAHAN: Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta saat melakukan penggeledahan di Kediaman Mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong.

Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Rp1,04 Miliar

PURWAKARTA-Dugaan kasus korupsi Dana Desa Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong tahun anggaran 2022 dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.042.646.000 terus bergulir di Polres Purwakarta dan kini sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Teranyar, Tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, pada Senin (4/11).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kanit Tipidkor, Ipda Ari Rudi Apriyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada dua lokasi yakni di kediaman Mantan Kades Pangkalan dan Kantor Desa Pangkalan. Pihaknya pun mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

"Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2022," kata Ari kepada wartawan.

Sejauh ini, kata dia, tim penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta membutuhkan dokumen tambahan untuk menguatkan pembuktian yang sedang dilakukan.

"Tim penyidik telah memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan pemberkasan," ujar Ari menjelaskan. 

Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta akan menelusuri aset milik mantan Kades Pangkalan tersebut, yang nantinya dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Pangkalan. 

"Aset yang bersangkutan yang diperoleh pada saat terjadinya tindak pidana akan dilakukan penyitaan. Sedangkan aset-aset lain yang diperoleh sebelum terjadi tindak pidana akan dilakukan pemblokiran. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila perkara tersebut sudah inkrah nanti," ucap Ari.(add/ysp)

Berita Terbaru

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional42 menit lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat1 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat1 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional2 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga2 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional2 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga2 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline2 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang2 jam lalu