Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Rp1,04 Miliar
PURWAKARTA-Dugaan kasus korupsi Dana Desa Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong tahun anggaran 2022 dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.042.646.000 terus bergulir di Polres Purwakarta dan kini sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Teranyar, Tim Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, pada Senin (4/11).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kanit Tipidkor, Ipda Ari Rudi Apriyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada dua lokasi yakni di kediaman Mantan Kades Pangkalan dan Kantor Desa Pangkalan. Pihaknya pun mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
"Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2022," kata Ari kepada wartawan.
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta membutuhkan dokumen tambahan untuk menguatkan pembuktian yang sedang dilakukan.
"Tim penyidik telah memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan pemberkasan," ujar Ari menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta akan menelusuri aset milik mantan Kades Pangkalan tersebut, yang nantinya dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Pangkalan.
"Aset yang bersangkutan yang diperoleh pada saat terjadinya tindak pidana akan dilakukan penyitaan. Sedangkan aset-aset lain yang diperoleh sebelum terjadi tindak pidana akan dilakukan pemblokiran. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila perkara tersebut sudah inkrah nanti," ucap Ari.(add/ysp)