News

Soal Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ipda T, Polres Subang Buka Suara

tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Anggota polisi saat menjaga TKP pembunuhan ibu dan anak pada rekonnstruksi tahun lalu.

SUBANG-Menyikapi penetapan mantan Kanit Resmob Polres Subang, Ipda T, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Polres Subang memberikan klarifikasi terkait kewenangan mereka dalam penanganan kasus ini.

Kasie Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi menegaskan, bahwa Polres Subang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. 

"Kasus tersebut sudah ditangani Polda Jabar, kami Polres Subang tidak bisa memberi keterangan lebih lengkap. Silakan konfirmasi langsung ke Humas Polda Jabar karena informasi terkait kasus ini sudah dirilis oleh Polda Jabar," terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres.

Diberitakan Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Polres Subang, Ipda T, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan Subang sejak 2021.

Meski sudah berstatus tersangka, Ipda T tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadapnya hanya 9 bulan penjara, sesuai Pasal 221 KUHPidana.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jabar pada Selasa (10/9/2024). 

"Betul, Ipda T telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan hanya 9 bulan," ujar Kombes Jules.

Selain itu, Kombes Jules juga menjelaskan bahwa Ipda T sudah diturunkan dari jabatannya sebagai Kanit Resmob Polres Subang dan kini menempati posisi baru sebagai Bamin.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan," jelasnya.

Penetapan Ipda T sebagai tersangka berawal dari perannya dalam merusak tempat kejadian perkara (TKP) saat penyidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu berlangsung. 

Dalam persidangan terungkap, Ipda T memerintahkan saksi untuk menguras air dari bak mandi yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Kombes Jules, perusakan TKP pertama kali terjadi pada 18 Agustus 2021, ketika Ipda T datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengambil foto. 

Pada sore harinya, Ipda T kembali ke TKP dan memerintahkan saksi S dan MR untuk menguras bak mandi di sana. Perusakan tersebut dilanjutkan pada 19 Agustus 2021, ketika pengurasan air di bak mandi dilakukan hingga benar-benar habis.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sejak 2021 ini terus menarik perhatian publik, terutama setelah penetapan Ipda T sebagai tersangka terkait perannya dalam merusak tempat kejadian perkara (TKP).

Polda Jawa Barat kini memimpin jalannya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban, dengan Polres Subang berada di bawah koordinasi Polda Jabar dalam kasus besar ini. (cdp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua