News

Jual Beli Anak Lewat Dating Apps Telah Menetapkan 2 Tersangka

PASUNDAN EKSPRES - Kasus jual beli anak di bawah umur yang sebelumnya sempat viral dan menimpa korban anak KJP (12) terjadi di Apartemen jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.30 WIB. 

Kapolrestabes Bandung Budi Sartono mengungkapkan kasus penjualan anak tersebut dilakukan oleh DF (24) dan AD (18) yang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka. 

“Pelaku DF dan AD melakukan persetubuhan terhadap korban (anak) KJP yang masih berusia 12 tahun, kemudian pelaku DF dan AD juga menawarkan dan menjual korban melalui aplikasi dating apps untuk melayani laki-laki. Melakukan hubungan layaknya suami-istri. Dan dari hasil penjualan korban, pelaku menerima keuntungan,” ungkap Budi

“Awalnya korban meninggalkan rumah sejak tanggal 28 November 2023 sekitar jam 07.00 WIB dengan alasan berangkat ke sekolah. Kemudian, pada hari dan tanggal yang sama, sekitar jam 09.30 WIB, orang tua korban (anak KJP) menelepon wali kelas korban (untuk) menanyakan keberadaan korban. Menurut keterangan dari wali kelas korban, bahwa korban tidak masuk sekolah, sejak saat itu korban tidak diketahui keberadaanya dan dinyatakan hilang,” sambungnya. 

Setelah itu tanggal 9 Desember 2023, orang tua korban datang ke Polrestabes Bandung untuk mengadukan kehilangan anak. 

Setelah mengadukan kehilangan, Sat Reskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pencarian korban. 

“Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui korban (anak KJP) dibawa oleh pelaku AD, dan oleh pelaku AD korban disetubuhi di beberapa tempat di Kota Bandung,” kata Budi.

Setelah itu, korban di jual melalui aplikasi dating apps dari 28 November sampai dengan 9 Desember 2023, guna melayani laki-laki dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Sang pelaku menentukan tarif sebesar Rp300.000 hingga Rp.500.000. 

Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan. Korban KJP meminta ijin untuk ikut bersama pelaku AD, dari 9 Desember hingga 20 Desember 2023. 

KJP diamankan oleh pelaku DF dan tinggal bersama di Apartemen Jalan Gunung Batu, Kota bandung. beberapa kali korban KJP juga di setubuhi oleh pelaku DF. 

Saat ini Kapolrestabes bandung telah mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi Visum Et Revertum korban, topi warna cream, sweater warna coklat, kunci akses apartement, masker, dua buah kondom, satu buah handphone merk Pocophone, satu buah handphone merk Realme C 12 warna navy, lalu tangkapan layar akun mi chat.

Dari kasus tersebut pelaku akan ditetapkan pasal 81 jo 76D dan atau 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Sebagaimana dalam pasal 76D kedua pelaku etrsebut diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda sebanyak Rp5 Milyar rupiah.

Kemudian ancaman lain dari pemberantasan TPPO dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta rupiah. 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua