News

Gelombang PHK Melanda Pabrik Tekstil Indonesia, Ini Penyebab Utamanya

Gelombang PHK Melanda Pabrik Tekstil Indonesia
Foto/screenshot Via Freepik/studioworkstock

PASUNDAN EKSPRES - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia terus berlanjut, dengan peningkatan yang signifikan menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

PHK tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran THR, meskipun tren tersebut tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya menurut Serikat Pekerja. 

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menjelaskan bahwa tren PHK menjelang Lebaran banyak terjadi pada tahun 2018-2019, dengan manajemen mengatur masa kontrak pekerja agar berakhir mendekati pembayaran THR.

 

Namun, setelah negosiasi dengan perusahaan, beberapa mengakui kesulitan cash flow dan terpaksa melakukan PHK.

 

Akan tetapi, situasi PHK untuk menghindari pembayaran THR saat ini jarang terjadi, karena kebanyakan perusahaan kesulitan finansial.

 

Meskipun demikian, masih ada perusahaan yang mencari cara agar bisa melakukan PHK dan terhindar dari kewajiban pembayaran THR.

 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan penataan dan pengawasan ketenagakerjaan, terutama karena jumlah pegawai pengawas terbatas dan tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja.

 

Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada 29 Maret, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa kondisi industri tekstil terus tergerus sejak kuartal III tahun 2022 akibat pandemi Covid-19 dan masuknya produk impor ke pasar domestik.

 

Akibatnya, perusahaan TPT nasional semakin kesulitan dan terpaksa mengurangi produksi serta melakukan PHK, bukan hanya karena momen THR Lebaran.


(hil/hil)

 

Berita Terkait