Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemotongan Gaji untuk Tapera Beban Baru atau Solusi Rakyat?

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|17:51 WIB
Bagikan:
Pemotongan Gaji untuk Tapera Beban Baru atau Solusi Rakyat?
Pemotongan Gaji untuk Tapera Beban Baru atau Solusi Rakyat?

PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan berdampak pada semua pekerja, baik di sektor swasta maupun pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa gaji para pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk mendanai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup berbagai kategori pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemotongan ini bertujuan untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan dalam program pembiayaan perumahan bagi rakyat Indonesia.

Tapera diharapkan menjadi solusi untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Dalam skema ini, iuran yang dibayarkan oleh para pekerja akan disimpan dan dapat dimanfaatkan kembali untuk pembiayaan rumah secara sederhana.

Program ini menargetkan untuk memberikan dukungan jangka panjang bagi kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Pemotongan gaji sebesar 3% akan dilakukan setiap bulan dan berlaku untuk semua pekerja yang terdaftar.

Dana yang terkumpul dari pemotongan ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dapat digunakan oleh pekerja untuk membeli atau membangun rumah.

Keikutsertaan dalam Tapera ini akan berakhir saat pekerja mencapai usia 58 tahun. Pada saat pensiun, peserta berhak untuk menarik kembali simpanan yang telah dipotong dari gaji mereka, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pencairan dana Tapera setelah pensiun diharapkan dapat memberikan manfaat finansial tambahan bagi para pekerja di masa pensiun mereka.

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Perusahaan diwajibkan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mereka telah terdaftar dan siap mengikuti program ini.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan perumahan rakyat Indonesia dengan memberikan solusi pembiayaan yang terjangkau melalui pemotongan gaji.

Meskipun kebijakan ini mungkin menimbulkan beberapa kontroversi, pemerintah percaya bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Bagi para pekerja, pemahaman yang baik mengenai mekanisme Tapera dan persyaratan pencairan dana sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

Pemerintah dan perusahaan diharapkan dapat bekerja sama dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan ini demi keberhasilan program Tabungan Perumahan Rakyat.

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional4 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta5 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang5 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang5 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga6 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional6 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle7 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang7 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle7 jam lalu