News

Seorang Anggota Damkar Jakarta Timur Ditangkap Usai Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak Kandungnya

Seorang Anggota Damkar Jakarta Timur Ditangkap Usai Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak Kandungnya

PASUNDAN EKSPRES - Seorang anggota pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur ditangkap usai diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya.

Anggota Damkar berinisial SN itu diketahui merupakan pegawai honorer di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur.

Ia ditangkap usai dilaporkan oleh mantan istrinya, PA (27) ke polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri, S (5).

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Prosesnya telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Ade menyebut, SN ditangkap di rumahnya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada 2 April 2024 oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang ibu menceritakan dugaan tindak asusila yang dialami anak kandungnya oleh mantan suaminya yang bekerja sebagai pegawai honorer di Sudin Gulkarmat Jakarta Timur.

Ibu berinisial PA itu menceritakan di media sosial bahwa anaknya berinisial S mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya setelah menginap di rumah SN.

PA pun membawa anaknya ke rumah sakit dan dokter menemukan banyak luka pada alat kelaminnya.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya, PA langsung melaporkan hal tersebut ke polisi pada 6 Februari.

"Betul, kita menerima laporan polisi tanggal 6 Februari," ujar Ade.

"Iya, pelapornya dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN," sambungnya.

Polisi pun berhasil menangkap SN di rumahnya pada Selasa, 2 April 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak asusila anak di bawah umur.

Sementara itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memecat pegawai honorer Sudin Gulkarmat Jakarta Timur yang melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua