SUBANG-Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polres Subang menggelar Operasi Pekat Lodaya 2024 (Penyakit Masyarakat) pada Jumat, 6 Desember 2024. Operasi ini menyasar toko-toko yang menjual miras tanpa izin di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi dua toko yang berada di pinggir jalan raya Pagaden. Kedua toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis miras tanpa memiliki izin resmi. Polisi pun mengakankan dua pelaku R.U (28) dan A.N (24).
“Petugas menyita total 139 botol miras berbagai merek yang dari toko milik R.U: 64 botol minuman oplosan, 19 botol bir Anker, 13 botol bir Anker Lychee, serta botol anggur berbagai merek dan dari toko milik A.N: 75 botol anggur, 4 botol AO, dan sejumlah miras lainnya,” jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas memeriksa kedua pelaku dan melanjutkan proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kedua pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol,” ungkapnya.
Ariek menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Subang.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda,” ujarnya.
Dia menyebut, Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban, kesehatan, dan keamanan masyarakat.
Menurutnya, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah potensi dampak buruk miras terhadap generasi muda dan masyarakat luas. (cdp)