News

Modus Lama Edarkan Narkoba, Pengedar Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang

TP (30) tersangka pengedar sabu asal Pagaden.
TP (30) tersangka pengedar sabu asal Pagaden.

SUBANG-Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang, Sabtu (22/6).

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus lama untuk mengedarkan sabu.

"Pelaku ini menggunakan modus lama dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli," terangnya.

Saat penggeledahan, pihaknya menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip dan dililit oleh plastik berwarna biru dan hitam. 

“Selain itu, anggota kami  juga menemukan 12 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di semak-semak,” ungkapnya.

Heri mengungkapkan, pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan sistem tempel dan sel putus antara penjual dan pembeli.

Dia menjelaskan, narkotika yang diamankan merupakan sisa penjualan dari total 10 gram yang seluruhnya akan diperjualbelikan. 

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.

Heri mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan," pungkasnya.(cdp/ysp)

Tag :

Berita Terkait