News

Pegawai BPR Subang Cabang Binong Divonis Empat Tahun Penjara

VONIS: Yudhie Irawan divonis 4 tahun penjara oleh hakim atas di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES

 

SUBANG-Agenda putusan, dalam persidangan perkara penyimpangan dana fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Binong, yang sekarang berubah nama menjadi Bank Subang digelar Pengadilan Negri Tipikor Bandung Selasa (16/1). Pada persidangan tersebut, terdakwa Yudhie Irawan Adia Kusumah yang merupakan mantan pegawai bank milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang divonis 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Persidangan Syarip SH saat membacakan amar putusannya, menetapkan pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp200juta, subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp2,1 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menetapkan terdakwa secara yakin, sah, karena bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diputuskan pidana 4 tahun  penjara," tegasnya.

Selain itu, untuk barang bukti dokumen persyaratan dalam perkara di kembalikan kepada pihak Bank Subang, barang bukti uang tunai d rampas untuk dikembalikan kepada negara.

"Atas putusan ini, kami mempersilakan kepada terdakwa  ataupun penuntut umum untuk berpikir selama dua minggu, apakah menerima atau mengajukan banding," serunya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subang Nurfitria Hasanah SH saat ditemui usai persidangan mengatakan, tuntutan penuntut umum kepada terdakwa lebih lama dari vonis yang dijatuhkan hakim. "Kita Masih pikir m-pikir dulu, apakah banding atau tidak," jelasnya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni meminta agar semua BUMD - BUMD di Kabupaten Subang, melakukan kordinasi antara cabang dan unit agar tidak ada penyelewengan dan penyimpangan. Adapun Pemilik saham BUMD di Subang adalah pemerintah daerah, sehingga jika terjadi penyimpangan akan berimbas kepada nama baik pemerintah.

Perkara BPR Cabang Binong di ungkap oleh Polres Subang ketika AKBP Sumarni masih menjabat sebagai Kapolres pada bulan Desember 2022.

Polwan yang saat ini menjadi Kapolresta Cirebon tersebut menjelaskan, terungkapnya kasus itu karena tidak ada angsuran yang masuk sama sekali dari para nasabah. Saat penyelidikan dilakukan, sertifikat pendidik yang di gunakan untuk jaminan dipalsukan oleh 4 terdakwa agar uang kredit pinjaman  tercairkan. Akibat perbuatan para terdakwa, timbul kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih.

"Para pelaku berbagi tugas, ada yang mencari nasabah, memalsukan dokumen jaminan, dan melancarkan permohonan kredit hingga terealisasi," katanya.(ygo/ery)

 

Tag :

Berita Terkait