PURWAKARTA-Mahasiswa dari 17 kampus se-Kabupaten Purwakarta menggelar aksi "Gerakan Purwakarta Mengawal" di Gedung DPRD Purwakarta, Jumat (23/8).
Sesuai namanya, aksi tersebut merupakan sikap tegas sekaligus seruan kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dalam upaya menjaga keberlanjutan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Koordinator Aksi Muhammad Hanafiah menyebutkan, gerakan ini terbentuk atas dasar keprihatinan terhadap berbagai dinamika yang berpotensi mengancam kemunduran demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dalam konteks politik Indonesia saat ini, terjadi ketegangan yang serius terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Muhammad Hanafiah.
Revisi ini, sambungnya, dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan dikhawatirkan dapat mengancam kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
"Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan penting, yakni
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini menegaskan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan langsung yang selama ini dijalankan," ujarnya.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa setiap upaya untuk merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan prinsip konstitusional harus dihentikan.
Hingga saat ini pun, kata dia, seluruh elemen mengawal penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada tersebut.
"Tindakan ini dianggap mengabaikan putusan MK, yang seharusnya bersifat final dan mengikat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan munculnya tirani dan otokrasi di bawah rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya," ucap Muhammad Hanafiah.
Oleh karena itu, sambungnya, tuntutan ini diajukan untuk mendesak Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharapkan segera menindaklanjuti
putusan MK tersebut, demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
"Jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan putusan MK, maka masyarakat sipil akan bersatu melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim yang dianggap otoriter," katanya.
Langkah ini juga, lanjut dia, mencakup boikot terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, sebagai wujud ketidakpercayaan terhadap proses politik yang tidak lagi menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
"Di tengah situasi politik nasional yang semakin memanas, Pilkada menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah masa depan bangsa. Namun, berbagai indikasi yang muncul di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran, ketidakadilan, dan upaya intervensi yang dapat merusak esensi demokrasi itu sendiri," ujarnya.
Menyoroti adanya praktik kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan dan upaya untuk mempengaruhi proses peradilan demi kepentingan politik tertentu.
Situasi ini tidak hanya mengancam kemurnian demokrasi, tetapi juga memicu keresahan di kalangan masyarakat yang khawatir bahwa pemimpin yang terpilih nanti tidak mewakili aspirasi rakyat secara jujur dan adil.
"Atas dasar itulah, Gerakan Purwakarta Mengawal dibentuk dengan tujuan
untuk mengawal dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum," ucap Muhammad Hanafiah.
Gerakan Purwakarta Mengawal adalah sebuah koalisi yang terdiri dari Aliansi BEM Purwakarta, masyarakat sipil, XTC dan cipayung dari GMNI, HMI, KAMMI, Hima Persis yang berkomitmen
untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Aliansi ini bertujuan mengawasi dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas demokrasi di Purwakarta
dan Indonesia secara umum.
"Kami percaya bahwa dengan bersatu dan mengawasi bersama, kita dapat
mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa suara rakyat tidak disalahgunakan," kata Muhammad Hanafiah.(add)