PASUNDAN EKSPRES - Bripka Edi Purwanto viral ketika membela anaknya yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Baru-baru ini juga diketahui bahwa anaknya masih di bawah umur dan belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kejadian tersebut viral karna Bripka Edi mengancam pemobil menggunakan sejam di Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono membenarkan hal itu.
"Pelapor ini mengalami kecelakaan dengan putri pelaku (Bripka Edi) yang mana masih dikategorikan sebagai anak-anak dan yang mana dia masih belum memiliki SIM," ujarnya.
Bukan hanya itu saja, mobil Fortuner BG 99 ED yang dikendarai oleh anak Bripka Edi ternyata menggunakan plat bodong. Bahkan mobil Alpart yang digunakan Bripka Edi juga plat bodong.
"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kombes Harryo Sugihhartono.
Kecelakaan tersebut membuat Bripka Edi naik darah hingga mengancam pelapor menggunakan sejam. Aksi yang dilakukan oleh Bripka Edi tersebut membuatnya dijerat dengan pasal 335 tentang pengancaman dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Bripka Edi Ditetapkan Sebagai Tersangka
personel Polres Banyuwangi, Bripka Edi Purwanto yang telah mengancam pemobil menggunakan sejam di Palembang, Sumatra Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman. dan saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel.
Sebelum menetapkannya sebagai tersangka Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harry Sugihhartono sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Harryo kepada wartawan
Dan saat ini kasus Bripka Edi sedang ditangani oleh pihak profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumsel.