News

Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 M Ditangkap, Sudah Buron Selama 5 Bulan

Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 M Ditangkap, Sudah Buron Selama 5 Bulan
Mahasiswi penipu tiket konser Coldplay senilai Rp 1,2 M ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Mahasiswi penipu tiket konser Coldplay senilai Rp 1,2 M ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah buron selama 5 bulan.

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang mahasiswi penipu tiket konser Coldplay yang merugikan korban hingga Rp 1,2 miliar pada 20 Maret 2024 lalu.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswi itu berinisial DA (22) yang telah buron selama 5 bulan.

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kasus ini bermula dari laporan korban dengan inisial DA pada 12 November 2023 lalu.

Menurut pengakuan korban, DA telah memesan sejumlah tiket konser Coldplay yang digelar pada bulan November 2023.

Korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, namun tiket tidak kunjung diterima korban hingga konser Coldplay digelar.

Adapun, tersangka menjalankan penipuan itu dengan modus mengaku orang tuanya bekerja di salah satu agen travel dan mempunyai jatah tiket sebanyak 310 tiket konser.

"Pada saat itu, tersangka menyampaikan bahwa orang tuanya tersebut punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP," ucap Kompol Henrikus Yossi dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Modus yang dilakukan oleh tersangka ini membuat sejumlah korban tertarik membeli tiket konser Coldplay kepada tersangka.

"Tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujarnya.

Namun, pada 8 November, tanggal yang dijanjikan tersangka untuk memberikan tiket kepada korban, nyatanya tidak diberikan hingga konser Coldplay digelar, tidak ada kejelasan yang pasti mengenai tiket konser Coldplay itu.

"Tapi ternyata pada saat tanggal tersebut, korban mendapatkan tiket yang sudah dibelinya atau dibayarkannya kepada tersangka. Sampai dengan konser berlanjut, juga tak ada kejelasan soal tiket tersebut," tuturnya.

Total kerugian yang dialami para korban senilai Rp 1,2 miliar  dengan total tiket berjumlah 310 tiket.

"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023, sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni 1,2 miliar," ungkapnya

Atas hal tersebut, para korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Setelah buron selama 5 bulan, mahasiswi penipu tiket konser Coldplay itu berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Maret 2024 dan kini telah ditahan polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (inm)

Berita Terkait