PASUNDAN EKSPRES-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang mengamankan dua kurir dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial FA alias Dompu (38) dan RF alias Dadam (28), ditangkap di dua lokasi berbeda dalam satu pekan terakhir.
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus narkoba yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Pelaku ini merupakan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu," jelasnya.
Dia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin, (29/4), di Jalan Let Jend Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan FA alias Dompu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang digunakan Dompu.
"Saat diinterogasi, Dompu mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Heri.
Dari tangan Dompu, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,50 gram, tiga buah potongan styrofoam, sebuah timbangan digital, dan sebuah handphone Android merk Oppo.
Penangkapan kedua dilakukan pada Kamis, (2/5) di sebuah rumah tinggal di Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan RF alias Dadam. Narkotika jenis sabu ditemukan disimpan dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah.
"RF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial AA yang kini juga masuk dalam DPO," ungkapnya.
Dari tangan RF, polisi mengamankan 39 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 10,18 gram, sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika, dan sebuah handphone Android merk Oppo.
Heri menambahkan, pengungkapan kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di Mapolres Subang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polres Subang di nomor 110. (cdp)
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
Kedua kurir pengedar narkoba saat diamankan di Polres Subang.