News

Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula (Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula pada 2015.

Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

"Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," ucap Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

BACA JUGA:Biodata dan Profil Tom Lembong, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Impor Gula

Selain Tom Lembong, penetapan tersangka kasus ini juga melibatkan seorang direktur di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) berinisial CS.

Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kejagung serta pemeriksaan terhadap 90 saksi sejak Oktober 2023.

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," ungkapnya.

Sementara itu, Abdul Qohar membeberkan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015.

Ia menyampaikan, bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat.

"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," jelasnya.

Abdul menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan ke beberapa perusahaan swasta untuk impor gula.

"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tambahnya.

Kemudian, pada 28 Desember 2015 dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

Abdul menuturkan salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta," imbuhnya.

Tidak hanya itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Ia menjelaskan, ke-delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Sementara itu, Tom Lembong dan tersangka CS ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua