BANDUNG - Tim Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Provinsi Jawa Barat menertibkan petugas parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) di area parkir Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (15/4), empat orang diduga pelaku pungli ditangkap.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memberikan kertas parkir tidak resmi, yaitu hanya fotokopi dengan nomor seri yang sama. Selain itu, biaya parkir yang diminta kepada pengunjung juga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan.
Pelaku Memungut Biaya Parkir Berulang Kali
Para pelaku pungli ini memungut biaya parkir saat pengunjung memasuki dan keluar area parkir. Pencatatan waktu parkir pun dilakukan secara manual, tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.
"Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Masjid Al-Jabbar Cimencrang, Kota Bandung, dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang dengan inisial OK, RA, RM, YS,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Petugas Juru Parkir dan Pintu Masuk-Keluar Ditangkap
Lebih lanjut, Kombes Jules menjelaskan bahwa keempat pelaku pungli ini terdiri dari dua orang petugas pintu masuk dan keluar, serta dua orang petugas juru parkir Masjid Al-Jabbar. Dari dua juru parkir, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 juta. Sedangkan dari petugas pintu masuk dan keluar, disita uang sebesar Rp 89 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungli.
Upaya Pencegahan Pungli Berkelanjutan
Kombes Jules menegaskan bahwa Tim Saber Pungli Jabar akan terus melakukan penindakan terhadap juru parkir liar di Masjid Raya Al-Jabbar dan tempat-tempat lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah pungli kembali terjadi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin beribadah atau mengunjungi tempat-tempat tersebut.
Penceritaan Kejadian oleh Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Jules menceritakan bahwa peristiwa yang mendorong operasi ini bermula ketika dia berangkat dari Jatinangor menggunakan mobil. Di perjalanan, dia memutuskan untuk singgah di Masjid Raya Al-Jabbar untuk menunaikan Salat Isya.
Setibanya di area parkir, dia bertemu dengan seorang juru parkir yang mengenakan rompi dan meminta uang seikhlasnya. Dia pun memberikan uang senilai Rp 2 ribu. Namun, juru parkir tersebut menolak dan meminta uang senilai Rp 10 ribu.
Karena terburu-buru, Kombes Jules akhirnya menyerahkan uang Rp 10 ribu kepada juru parkir tersebut. Setelah itu, setibanya di pelataran masjid, dia menitipkan sepatunya di tempat penitipan barang. Ketika hendak dititipkan, dia diminta untuk memasukkan sepatunya ke dalam plastik dan dia pun membeli plastik tersebut senilai Rp 5 ribu.
Usai menunaikan Salat Isya dan mengambil sepatunya di tempat penitipan barang, Kombes Jules kembali ke tempat parkir dan ditagih lagi uang Rp 10 ribu oleh juru parkir yang berbeda. Dia pun menyerahkan uang Rp 10 ribu. Tak hanya itu, dia kembali ditagih uang senilai Rp 5 ribu di pintu keluar parkir.
"Saya mengagumi keindahan Mesjidnya tapi sayang ternoda oleh petugasnya," kata dia sebagaimana dilihat dari unggahannya pada Sabtu (13/4).
Penindakan Tegas Terhadap Pungli
Kasus pungli di Masjid Raya Al-Jabbar ini menjadi contoh nyata dari maraknya praktik pungli yang meresahkan masyarakat. Tim Saber Pungli Jabar telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik pungli dengan melakukan penindakan tegas terhadap para pelakunya.
Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan jika menemukan praktik pungli di tempat-tempat umum. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan praktik pungli dapat diberantas dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.