Isbat Nikah Adalah

Isbat Nikah Adalah

Rizky Febian dan Mahalini (dok.instagram/rizkyfbian)

PASUNDAN EKSPRES - Rizky Febian dan Mahalini resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah menikah pada 10 Mei 2024.

Oleh sebab itu, Rizky dan Mahalini diharuskan hadir saat isbat nikah. Sebab, hakim perlu memeriksa status keduanya sebagai pemohon satu dan pemohon dua.

BACA JUGA:Jadwal dan Harga Tiket Konser SEVENTEEN 'Right Here' di Jakarta, Mulai 1,8 Juta!

Isbat nikah sendiri adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA: Tak Berhenti, Hari Ini Sopir Truk Lanjutkan Protes Soal Perbup dan Zero ODOL di Subang

Alasan isbat nikah dilakukan karena pernikahan mereka baru sah secara agama, tetapi belum terdaftar secara negara. Rizky dan Mahalini lalu mengajukan pengesahan itu ke PA Jakarta Selatan sebagai syarat mendapatkan akta nikah.

BACA JUGA:Viral di Sosial Media! Shawn Mendes Ungkap Soal Orientasi Seksualnya di Konser

"Kalau orang sudah sah punya akta nikah dan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini meminta agar disahkan pernikahannya," ungkap Taslimah yang dilansir dari CNN Indonesia. 

"Berarti kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024," lanjutnya.

BACA JUGA: Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Solidaritas di Subang Mulai Masuk Kawasan Kota, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan. (nym) 

 


  • Tag:

Berita Terkini