PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apa saja layanan yang ada di Samsat Subang.
Samsat Subang terus meningkatkan pelayanannya untuk masyarakat terkait kepengurusan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor serta pembayaran pajak atas kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, Samsat Subang memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun pembayaran pajak tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.
Masyarakat Subang perlu mengetahui apa saja layanan yang kini tersedia di Samsat Subang yakni, SAMBARA, SAMLING, Samsat Outlet, dan SAMADES.
Berikut informasi mengenai layanan yang ada di Samsat Subang dilansir dari Instagram resmi Samsat Subang, @samsat_subang.
1. SAMBARA
SAMBARA merupakan kepanjangan dari Samsat Mobile Jawa Barat, sebuah inovasi layanan Samsat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.
Layanan SAMBARA ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui aplikasi Sapawarga yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Dengan hadirnya SAMBARA di aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengakses Layanan Pembayaran Pajak Tahunan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu pergi ke Kantor Pusat Samsat.
Masyarakat dapat menggunakan layanan SAMBARA di aplikasi Sapawarga untuk:
- Mengetahui informasi dan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan;
- Melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual untuk memperoleh Update Status Kepemilikan;
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan
2. SAMLING
SAMLING merupakan kepanjangan dari Samsat Keliling, sebuah layanan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Masyarakat/wajib pajak dapat melakukan pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) melalui Samsat Keliling yang tentunya menghemat biaya tanpa perlu pergi ke Kantor Pusat Samsat.
3. Samsat Outlet
Samsat Outlet merupakan layanan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya di sentra-sentra perbelanjaan/pusat kegiatan masyarakat yang memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja/rekreasi.
Layanan yang tersedia di Samsat Outlet yaitu pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Barat dengan kendaraan yang dilayani adalah kendaraan pribadi (bukan umum) baik roda 4 maupun roda 2.
Adapun persyaratan yang harus dibawa bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan di Samsat Outlet, yakni E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK, BPKB asli, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
4. SAMADES
SAMADES merupakan kepanjangan dari Samsat Masuk Desa, sebuah inovasi layanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan cara menjemput ke desa yang selama ini jauh atau tidak terjangkau dari Kantor Samsat induk dan Samsat Keliling.
Layanan ini akan ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat yakni kantor lurah, desa, camat dan balai desa pertemuan warga yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Masyarakat dapat melakukan pengurusan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui SAMADES.
Persyaratan yang harus dibawa bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan di SAMADES, yakni E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD tahun terakhir).
Demikian informasi mengenai apa saja layanan yang ada di Samsat Subang. (inm)