Catat Warga Subang! Yuk Ketahui Apa Saja Layanan yang Ada di Samsat Subang

Catat Warga Subang! Yuk Ketahui Apa Saja Layanan yang Ada di Samsat Subang

Layanan yang ada di Samsat Subang. (Pasundan Ekspres/Yugo Erospri)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apa saja layanan yang ada di Samsat Subang.

Samsat Subang terus meningkatkan pelayanannya untuk masyarakat terkait kepengurusan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor serta pembayaran pajak atas kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, Samsat Subang memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun pembayaran pajak tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.

Masyarakat Subang perlu mengetahui apa saja layanan yang kini tersedia di Samsat Subang yakni, SAMBARA, SAMLING, Samsat Outlet, dan SAMADES.

BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

Berikut informasi mengenai layanan yang ada di Samsat Subang dilansir dari Instagram resmi Samsat Subang, @samsat_subang.

1. SAMBARA

SAMBARA merupakan kepanjangan dari Samsat Mobile Jawa Barat, sebuah inovasi layanan Samsat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.

Layanan SAMBARA ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui aplikasi Sapawarga yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.

BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi

Dengan hadirnya SAMBARA di aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengakses Layanan Pembayaran Pajak Tahunan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu pergi ke Kantor Pusat Samsat.

Masyarakat dapat menggunakan layanan SAMBARA di aplikasi Sapawarga untuk:

- Mengetahui informasi dan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan;

- Melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual untuk memperoleh Update Status Kepemilikan;

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan

2. SAMLING

SAMLING merupakan kepanjangan dari Samsat Keliling, sebuah layanan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Masyarakat/wajib pajak dapat melakukan pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) melalui Samsat Keliling yang tentunya menghemat biaya tanpa perlu pergi ke Kantor Pusat Samsat.


Berita Terkini