News

Persiapan Lebaran 2024: Pemerintah Siapkan Mudik Gratis dan Infrastruktur Moda Transportasi

Persiapan Arus Mudik Balik Lebaran 2024. (Sumber Foto:  Kementrian PUPR)

PASUNDAN EKSPRES - Persiapan arus mudik dan balik lebaran 2024 telah dibahas pada rapat tingkat menteri yang digelar pada Senin, 18 Maret 2024 dan dipimpin oleh Menko PMK, Muhajir Effendy.

Bagaimana hasilnya?

Persiapan Arus Mudik Balik Lebaran 2024

Tanggal 5-7 April 2024 akan menjadi puncak mudik Lebaran sedangkan arus baliknya sendiri akan terjadi di tanggal 14-15 April 2024, seperti yang dilansir dari Radar Cirebon dari pernyataan Muhadjir Effendy pada rapat tingkat menteri yang digelar Senin, 18 Maret 2024.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan terkait persiapan mudik lebaran ini, "Beberapa poin penting itu mulai dari penyiapan rumah ibadah, ketersediaan pangan, stabilitas harga pangan khususnya bahan pokok, serta persiapan infrastruktur moda transportasi," ujar Muhadjir Effendy.

 

BACA JUGA:Cek Segera Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis TASPEN 2024 di Sini Sebelum Ditutup!

BACA JUGA:Mulai Besok! Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Marga Group Dibuka, Begini Cara Daftarnya

 

Kementrian PUPR pun telah menyiapkan ruas tol yang akan digunakan untuk memperlancar arus mudik dan balik pada Lebaran nanti.

Tol baru yang telah disiapkan oleh Kementrian PUPR yakni:

1. Ruas Tol Cimanggis Cibitung

2. Ruas Tol Jakarta-Cikampek 2 Selatan

3. Ruas Tol Solo Yogyakarta New Yogyakarta International Airport Kulonprogo

Pihak ASDP pun menyediakan akomodasi laut yang meliputi:

1. Bandar Bakau Jaya (Jawa-Sumatera) untuk kendaraan golongan 8 dan 9

2. Pelabuhan Ciwandan untuk pemudik dengan sepeda motor

3. Pelabuhan Merak untuk kendaraan roda empat, bus, dan pengangkut sembako

Mudik Gratis yang Disiapkan Pemerintah

Selain melakukan persiapan arus mudik atau puncak mudik lebaran 2024, pemerintah juga menyiapkan mudik gratis yang dilaksanakan oleh Kemenhub dan BUMN.

Mudik gratis ini disiapkan pemerintah karena dinilai lebih aman dan nyaman bagi masyarakat umum.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua