News

Anggota DPRD Subang Dihadapkan Dua Tugas, Urus Jalannya Pemerintahan atau Kampanye Menangkan Paslon

DPRD SUBANG
TUGAS MENANTI: Anggota DPRD Subang saat dilantik pada 04 September 2024 lalu. Mereka dihadapkan dua tugas, mengurus jalannya pemerintahan dan memenangkan paslon bupati dan wabup.

SUBANG-Sebanyak 50 anggota DPRD Subang baru saja dilantik, 04 September 2024 lalu. Ada dua tugas di depan mata. 

Sebagai wakil rakyat, mereka bertanggungjawab mengurus jalannya pemerintahan. Sebagai kader partai, tugas memenangkan paslon bupati dan wabup yang diusung partainya merupakan sebuah keniscayaan.

Hingga Rabu sore (9/10), anggota DPRD Subang yang separuhnya dipenuhi wajah baru itu belum menjalankan tugasnya. Fungsi  legislasi, anggaran dan pengawasan belum berjalan.

Itu wajar saja. Sebab alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk, padahal sudah satu bulan mereka dilantik. Informasi dari Sekretariat DPRD Subang, baru Kamis (hari ini, red), pimpinan DPRD Subang akan dilantik. 

Setelah itu akan diikuti oleh pembentukan AKD lainnya seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan sebagainya. 

Pembentukan AKD itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Mereka dikejar target untuk menyelesaikan pembahasan APBD murni 2025. "Kita punya waktu sampai 30 Nopember untuk melakukan pembahasan APBD 2025. Sehingga diperlukan badan anggaran dan badan musyawarah segera terbentuk," ungkap Sekwan Tatang Supriyatna, pria berkacamata itu. 

Di tengah padat dan mendesaknya urusan penyelenggaraan pemerintahan di internal DPRD Subang itu, para anggota DPRD Subang juga dihadapkan pada pesta demokrasi skala daerah. Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada. 

Sebagai kader partai, tugas melakukan kampanye memenangkan paslon bupati dan wabup tak bisa dihindarkan. Jika merujuk pada PKPU No 13 Tahun 2024, anggota DPRD dikatakan sebagai pejabat daerah agar mengajukan cuti di luar tanggungan jika terlibat dalam kampanye Pilkada.

Hingga saat ini belum ada anggota DPRD Subang yang mengajukan cuti untuk melakukan kampanye. Sekretaris DPRD Subang Tatang menyebut, cuti anggota disampaikan dan disetujui oleh Pimpinan DPRD Subang. Sementara, pimpinan DPRD Subang baru akan dilantik pada Kamis ini.

"Yang berwenang memberikan izin cuti itu pimpinan dewan, secara administrasi kami di sekwan yang melayani," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Tatang, Sekwan telah mensosialisasikan kepada anggota DPRD Subang berkaitan dengan aturan cuti kampanye tersebut.

Tatang menyampaikan, akan melakukan komunikasi intensif dengan anggota DPRD agar agenda-agenda di DPRD tetap berjalan di tengah berlangsungnya proses Pilkada.

"Kami di DPRD Subang akan berusaha agar kepentingan-kepentingan masyarakat tidak terganggu," bebernya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Akhmad Basuni berpendapat, tugas atau pekerjaan dewan harus menjadi prioritas. Sebab secara sistem sedang menjalankan amanat rakyat.

"Jangan sampai dewan kosong sama sekali, pimpinan parpol saya kira harus memaklumi tugas-tugas dewan tetsebut. Jangan sampai pada proses kampanye, kegiatan dewan terhenti," kata Dosen Ilmu Komunikasi Unversitas Subang itu.

Bawaslu Subang secara tegas mengingatkan para anggota DPRD yang hendak terlibat dalam kampanye Pilkada agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Peringatan ini dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansur menjelaskan, Bawaslu  telah menyampaikan imbauan terkait norma yang diatur dalam PKPU tersebut kepada Sekretariat DPRD Subang. 

Dia menyebut, anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) diharapkan segera berkoordinasi dengan sekretariat untuk mengambil cuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami telah menyampaikan imbauan kepada Sekretariat DPRD agar anggota yang berencana ikut serta dalam kampanye segera mengajukan cuti. Nantinya, hal ini akan dilaporkan kepada KPU,” ujar Achmad Mansur.

Menurut Achmad, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye, sesuai prosedur yang harus diajukan melalui KPU. 

“Kami akan terus memonitor dan melakukan pengecekan kembali terhadap nama-nama tim kampanye yang masuk, karena surat izin cuti ini harus diajukan melalui KPU,” terangnya.

Terkait dengan potensi pelanggaran, Bawaslu Subang menyatakan akan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku.

“Untuk tindakan lebih lanjut, kami masih menunggu hasil pengkajian dan rapat internal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penelusuran lebih dalam,” terangnya.

Dia mengatakan, sanksi terberat bagi anggota DPRD yang melanggar aturan cuti kampanye masih dalam tahap kajian oleh Bawaslu Subang. 

“Kami belum memutuskan sanksi terberatnya, karena masih harus dilakukan rapat internal untuk membahas hal ini,” kata Achmad.

Bawaslu Subang mengingatkan seluruh anggota DPRD agar mengikuti aturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kelancaran proses kampanye Pilkada Serentak 2024.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua