Anggota DPRD Subang Dihadapkan Dua Tugas, Urus Jalannya Pemerintahan atau Kampanye Menangkan Paslon

TUGAS MENANTI: Anggota DPRD Subang saat dilantik pada 04 September 2024 lalu. Mereka dihadapkan dua tugas, mengurus jalannya pemerintahan dan memenangkan paslon bupati dan wabup.
Peringatan ini dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansur menjelaskan, Bawaslu telah menyampaikan imbauan terkait norma yang diatur dalam PKPU tersebut kepada Sekretariat DPRD Subang.
Dia menyebut, anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) diharapkan segera berkoordinasi dengan sekretariat untuk mengambil cuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada Sekretariat DPRD agar anggota yang berencana ikut serta dalam kampanye segera mengajukan cuti. Nantinya, hal ini akan dilaporkan kepada KPU,” ujar Achmad Mansur.
Menurut Achmad, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye, sesuai prosedur yang harus diajukan melalui KPU.
“Kami akan terus memonitor dan melakukan pengecekan kembali terhadap nama-nama tim kampanye yang masuk, karena surat izin cuti ini harus diajukan melalui KPU,” terangnya.
Terkait dengan potensi pelanggaran, Bawaslu Subang menyatakan akan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku.
“Untuk tindakan lebih lanjut, kami masih menunggu hasil pengkajian dan rapat internal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penelusuran lebih dalam,” terangnya.
Dia mengatakan, sanksi terberat bagi anggota DPRD yang melanggar aturan cuti kampanye masih dalam tahap kajian oleh Bawaslu Subang.
“Kami belum memutuskan sanksi terberatnya, karena masih harus dilakukan rapat internal untuk membahas hal ini,” kata Achmad.
Bawaslu Subang mengingatkan seluruh anggota DPRD agar mengikuti aturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kelancaran proses kampanye Pilkada Serentak 2024.(cdp/ysp)