Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024, Antara Peluang dan Tantangan

Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024,  Antara Peluang dan Tantangan

Tiktokers dan Youtuber harus verifikasi KPI 2024, Antara Peluang dan Tantangan

 

Perbedaan Antara Konten Siaran dan Konten UGC

Wahyudi menjelaskan bahwa konten siaran yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi dan rumah produksi berbeda dengan konten yang dibuat oleh individu di platform UGC.

Konten siaran biasanya diproduksi oleh lembaga dengan sumber daya yang lebih besar, sementara konten UGC diproduksi oleh individu atau kelompok kecil yang seringkali memiliki tujuan kreatif atau personal.

Menyamakan kedua jenis konten ini dalam regulasi yang sama dianggap tidak tepat dan dapat merugikan kreator konten individu.

 

 

Verifikasi Konten oleh KPI

Salah satu pasal kontroversial dalam draft revisi UU Penyiaran adalah pasal 34F ayat (2), yang menyatakan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Verifikasi ini harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Aturan ini dikhawatirkan akan memperlambat proses produksi dan distribusi konten, serta menambah beban administratif bagi para kreator.

 

 

Dampak pada Kreativitas dan Kebebasan Berekspresi

Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa regulasi baru ini akan membatasi kebebasan berekspresi dan kreativitas para kreator konten digital.

Verifikasi oleh KPI berpotensi menjadi alat kontrol yang bisa menghambat inovasi dan meredam suara-suara independen di platform digital.

Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat internet sebagai ruang bebas untuk berbagi informasi dan kreasi.

 


Berita Terkini