KARAWANG-Sejak Januari 2024 Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR tidak lagi dikenakan retribusi. Namun anehnya sejak layanan ini digratiskan justru masyarakat yang melakukan Uji KIR malah cenderung turun.
Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, salah satu retribusi yang dihilangkan adalah Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR. Regulasi ini mulai diberlakukan di daerah sejam Januari 2024, sehingga sejak itu pula tidak lagi ada biaya pengujian kendaraan bermotor atau uji KIT alias gratis.
Kendati demikian layanan Uji KIR tetap berjalan dan masih menjadi salah satu kewajiban pemerintah daerah. Karena memang kendaraan seperti angkutan perkotaan, bus, truck, pick up, mobil sewa serta mobil berpenumpang manusia seperti taxi dan taxi online diwajibkan untuk melakukan uji kelaikan melalui pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Kepala UPTD PKB Dishub Kabupaten Karawang, Herdiansyah A. Z., mengatakan, ada tahun 2023, kendaraan yang melakukan uji KIR di, sekira 100 hingga 120 unit per hari. Namun pada 2024 ini ketika tidak lagi ada retribusi uji KIR kendaraan yang melakukan pengujian justru cenderung turun.
"Sejam Januari 2024 memang terjadi penurunan angka kendaraan yang melakukan uji (KIR). Penurunan hingga sekira 20 persen. Dulu setiap hari 100 sampai 120 unit, sekarang selalu dibawah 100 unit. Apalagi pasca Lebaran hanya 70 sampai 80 unit saja per hari," ujarnya.
Menurut Herdiansyah, kemungkinan terjadi penurunan angka uji KIR tersebut karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah. Apalagi saat ini selain tidak adanya retribusi juga tidak dikenakan denda jika kedapatan keterlambatan uji.
"Mungkin karena tidak ada denda jika terlambat uji, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji malah cuek untuk melakukan pengujian. Padahal uji KIR ini penting karena untuk keselamatan. Dimana kerap terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak laik jalan," katanya.
Masih kata Herdiansyah, pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR tidak hanya dilakukan secara langsung di Kantor UPTD PKB Dishub Karawang di Cikampek, tapi juga ada program uji KIR keliling. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan uji.
"Masyarakat dapat melakukan permintaan untuk uji KIR di tempat, tidak harus datang ke UPTD PKB, jika minimal 10 unit kendaraan yang akan di uji. Ini merupakan program uji KIR keliling yang masih kami jalankan, untuk meningkatkan pelayanan," tandasnya.(use)