Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melayangkan surat kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terkait adanya kesimpangsiuran keterangan antara pihak kepolisian dan istri Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang meninggal dunia pada 25 April 2024. Surat klarifikasi bernomor B-113/Kompolnas/4/2024 tanggal 29 April 2024 ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait status penugasan Brigadir RAT.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan informasi yang signifikan antara keterangan istri Brigadir RAT dan pihak kepolisian. Istri Brigadir RAT menyatakan bahwa suaminya ditugaskan sebagai ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2022.
Di sisi lain, pihak Kepolisian menjelaskan bahwa Brigadir RAT sedang dalam masa cuti sejak 10 Maret 2024 dan bekerja sebagai pengawal seorang pengusaha di Jakarta. Poengky mempertanyakan keabsahan cuti Brigadir RAT yang berlangsung selama lebih dari satu bulan, dari 10 Maret hingga tanggal kematiannya.
"Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu," ujar Poengky.
Kejanggalan lain yang disorot Kompolnas adalah terkait kepemilikan senjata api (senpi) oleh Brigadir RAT selama masa cuti. Biasanya, senpi personel Polri harus dititipkan di gudang penyimpanan saat sedang tidak bertugas.
"Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal," kata Poengky.
Kompolnas juga mempertanyakan status penugasan Brigadir RAT jika benar dia ditugaskan sebagai ajudan polwan di Jakarta. Menurut Poengky, hal ini perlu didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Jika benar seperti keterangan istri almarhum bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar?" tegas Poengky.
Kompolnas mengingatkan bahwa penugasan personel Polri harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh atas dasar keinginan pribadi komandan. Setiap anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri harus dilengkapi dengan surat tugas resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.
"Seorang polisi digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga penugasannya harus sesuai aturan dan tidak boleh suka-suka komandan," jelas Poengky.
Kasus simpang siur keterangan Brigadir RAT ini diharapkan dapat segera diusut tuntas oleh pihak berwenang. Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional.