PASUNDAN EKSPRES - Seorang suami bernama james Loodewyk Tomatala tega membunuh dan memutilasi istri hingga 10 bagian di rumahanya yang berada di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota malang, Jawa Timur. Pada Sabtu (30/12/2023).
Peristiwa tersebut tentunya telah dibenarkan oleh Ketua RT setempat bernama Slamet Afandi.
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan dugaan motif pelaku James nekat membunuh istrinya Ni Made Sutarini karna alasan rumah tanggal.
"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah,” kata Kompol Danang.
Pada Sabtu (30/12/2023) Korban Ni made Sutarini kembali ke malang untuk mengikuti suatu kegiatan dan dijemput oleh suaminya james di Taman Krida Budaya.
Ketika sampai dirumah pada pukul 10.30 WIB, James dan Ni Made terlibat cekcok, setelah itu tersangkapun langsung memukul dan mencekik korban hingga tewas.
"Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," ujar Danang.
Karna bingung dengan jasad korban, james akhirnya memutilasi jasad sang istri menjadi 10 bagian, Setelah selesai memutilasi pada hari Minggu (31/12/2023) pelaku James langsung menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang.
Danang menambahkan pada saat kejadian, warga sekitar sempat mendengar keduanya terlibat cekcok. Namun setelah itu warga tak mendengar suara korban.
"Korban kemudian ditemukan dalam kondisi terpotong beberapa bagian," ujar Danang.
Menurut Danang, potongan jasad korban tersebut ditemukan di dalam sebuah ember yang telah diletakan di halaman rumah korban.
Saat ini potongan tubuh korban tersebut telah di bawa ke kamar jenazah RS Saiful Anwar Malang.
"Langkah yang kami laksanakan, adalah melaksanakan autopsi. Keluarga korban yang berada di Bali juga sudah kami hubungi dan sedang perjalanan ke Kota Malang," ucap Danang.
Selanjutnya, Danang dan penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka James,
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, saat ini james dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.