Motif Utama Suami Mutilasi Istri di Malang Hingga 10 Bagian

Seorang suami bernama james Loodewyk Tomatala tega membunuh dan memutilasi istri hingga 10 bagian di rumahanya yang berada di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota malang, Jawa Timur. Pada Sabtu (30/12/2023). (Dok Istimewa)
Atas perbuatan tersebut, saat ini james dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.