Siap-Siap! Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Diketahui

Siap-Siap! Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Diketahui

Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. (Foto: laman resmi Kementerian PANRB)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024 rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli mendatang.

Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, formasi yang akan dibuka pada CPNS 2024 kali ini berjumlah 1.289.824 formasi yang terbagi menjadi dua, yaitu 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah.

BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

Formasi ini juga termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.

Calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai CPNS 2024 harus mengetahui apa saja persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi ini.

Berikut syarat, berkas pendaftaran yang diperlukan dan tata cara pendaftaran CPNS 2024 yang dilansir dari laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi

1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, berikut detailnya:

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian terkait.


Berita Terkini