News

Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik Dukung Pembangunan Daerah

Bapeda Subang

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang menjelaskan betapa pentingnya membayar Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik dalam pembangunan daerah. 

Kepala Bapenda Subang, Drs Dadang Darmawan menjelaskan, kenapa masyarakat harus membayar PBJT atas Tenaga Listrik. 

"Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD sudah dirubah menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, dan itu Pajak Daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan dalam pembangunan daerah," ucapnya. 

Dadang bilang segala bentuk pajak termasuk PBJT atas Tenaga Listrik merupakan pendapatan asli daerah yang digunakan dalam pembangunan secara umum. 

"Selama ini, Bapenda tugasnya adalah untuk mencari pendapatan asli daerah yang kemudian untuk mengisi kas daerah yang digunakan untuk kegiatan, pembangunan dan lain sebagainya. Jadi tidak secara spesifik PBJT atas Tenaga Listrik ni untuk pemberdayaan tertentu," ucapnya. 

Dirinya memberikan contoh salah satu penggunaan pendapatan dari PBJT atas Tenaga Listrik yang berkenaan dengan kelistrikan adalah perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU). 

"Untuk tahun 2025 nanti di dalam UU HKPD itu ada digunakan diantaranya untuk perbaikan PJU, baik membeli yang baru maupun memperbaiki yang rusak, digunakan sebanyak 10 persen dari hasil PBJT atas Tenaga Listrik," ucapnya. 

Ia mengatakan, PBJT atas Tenaga Listrik ini dikenakan kepada konsumen terakhir yang dalam pelaksanaannya diberikan kepada PLN untuk menarik dari konsumen listrik. Maka dari itu, Bapenda mengadakan rapat rekonsiliasi dengan PLN secara rutin dilakukan tiap bulan. 

Agar masyarakat paham akan pentingnya membayar PBJT atas Tenaga Listrik, Bapenda juga senantiasa memberikan sosialisasi sehingga masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan Subang dan tidak terkena denda. 

"Kita coba secara masif mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar membayar listrik tepat waktu agar tidak kena denda. Kalau setiap ke kecematan atau desa selalu menyampaikan itu, termasuk kita meminta pimpinan membuat imbauan-imbauan," ucapnya.(fsh/ysp)

Tarif PBJT atas Tenaga Listrik

a. Konsumsi Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Rl) ditetapkan 10%

b. Konsumsi tenaga Listrik untuk bisnis (B) ditetapkan sebesar 10%

c. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%

d. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 %

e. Konsumsi Tenaga Listrik lainya, selain konsumsi oleh Rumah Tangga dan ketentuan objek tenaga listrik dengan kapasitas daya mulai dari 3.500 VA ditetapkan sebesar 4%

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua