Kemenag Terbitkan KMA, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Kemenag Terbitkan KMA, Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Kemenag terbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (laman resmi Kemenag)

Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas (1) bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Adapun lampiran KMA ini dapat diunduh dalam bentuk file pdf melalui laman halal.go.id pada kolom Regulasi. (inm)


Berita Terkini