Penyelesaian Alot Parkir RSUD Subang: Manajeman Putuskan Kerja Sama Pengelolaan, Evi Silviadi Siap Duduk Bersama

Penyelesaian Alot Parkir RSUD Subang: Manajeman Putuskan Kerja Sama Pengelolaan, Evi Silviadi Siap Duduk Bersama

SUBANG-Temuan BPK RI menjadi acuan bagi Pemda Subang untuk melakukan pembenahan pengelolaan parkir di RSUD. Instruksi Bupati Subang H Ruhimat kepada Direktur RSUD kala itu, agar membereskan persoalan tersebut. 

Direktur RSUD Subang dr Ahmad Nasuhi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 Nomor: 29B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 terdapat pengelolaan pendapatan pada RSUD Kabupaten Subang yang belum sesuai ketentuan.

Berangkat dari situ, Bupati Ruhimat memberikan instruksi pada Direktur RSUD Subang untuk menagihkan sisa tunggakan sewa lahan parkir sebesar Rp200 juta.

“Sisa tunggakan sewa lahan parkir sebesar Rp200.000.000 kepada PT. Brata Kerta Raharja (BKR) serta mengevaluasi kelayakan berkelanjutan kerja sama pengelolaan lahan parkir,” ungkap Dr Ahmad Nasuhi dalam keteranganya pada Rabu siang (29/5).

BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

Bupati Subang memerintahkan Direktur RSUD Subang untuk menyelesaikan masalah tersebut dan melaporkan tindak lanjutnya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang paling lambat tanggal 22 Juni 2023.

Direktur RSUD Subang menindaklanjuti Perintah Bupati Subang dengan melakukan penelaahan dokumen kerjasama dengan PT. BKR serta melakukan penagihan ke Direktur Utama PT. BKR yang bepusat di Jalan Bintaro Permai Raya No. 3C Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Karena Sdr. Evi Silviadi selaku Kepala Perwakilan PT.BKR yang berkedudukan di Subang tidak memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Tunggakan Sewa Lahan Parkir di atas,” tambahnya.

Dokter Ahmad Nasuhi menyebutkan, hasil pertemuan dengan PT BKR, yang dipaparkan oleh Direktur Utama PT. BKR, Drs. S.A. Supardi, MM menyampaikan klarifikasi secara tertulis pada tanggal 26 Juli 2023 Nomor: 042/BKR-DIR/VII/2023.

BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi

Pertama, Evi Silviadi sejak akhir tahun 2006 tidak bekerja apalagi menjadi perwakilan PT. BKR untuk Kabupaten Subang dan daerah-daerah lain.

Kedua, Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BKR dan Sdr. Evi Silviadi Nomor: 150.095/BKR-Sbg/IV/2006 tanggal 1 April 2006 dan Surat Penunjukan Nomor: 159/BKR/DIR/SK/IX/2006 tanggal 15 September 2006 dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan materi yang tidak wajar.

"Oleh karena itu kami nyatakan tidak sah dan batal demi hukum," bebernya.

Ketiga. Sdr. Wibisono Reskadarto yang menandatangani kedua surat di atas, juga sudah tidak lagi bekerja dan tidak lagi menjabat sebagai Direktur di PT. BKR sejak September 2007.

Keempat, semua kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Evi Silviadi mengatasnamakan PT. BKR adalah tidak benar, di luar sepengetahuan dan tanggung jawab PT. BKR.

Dalam keterangan tersebut juga dibubuhkan, Perjanjian Kerjasama antara RSUD Kabupaten Subang dengan PT. Brata Kerta Raharja (BKR) tentang Kerjasama Sewa Lahan untuk pengelolaan perparkiran di RSUD Subang telah berlangsung selama 12 tahun.

Pertama, tanggal 25 Juli 2011 s.d 25 Juli 2016 (Perjanjian Kerjasama Nomor: 073/KEP.53.A.RSUD/VII/2011 dan Nomor: 03/BKR-Jbr/KK/VII/2011) Dengan para pihak dr. Nunung Syuhaeri, MARS sebagai Direktur RSUD Subang (PIHAK PERTAMA) dan Sdr. Evi Silviadi sebagai Kepala Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja yang berkedudukan di Subang (PIHAK KEDUA)

Kedua, tahun 2016 s.d 2018 pengelolaan perparkiran RSUD Subang tetap dikelola Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja tanpa adanya perjanjian kerjasama kedua belah pihak.


Berita Terkini