Penyelesaian Alot Parkir RSUD Subang: Manajeman Putuskan Kerja Sama Pengelolaan, Evi Silviadi Siap Duduk Bersama

Ketiga, tanggal 29 Juni 2018 s.d 30 Juni 2023 (Perjanjian Kerjasama Nomor: 017/7- 018/BKR dan Nomor: 073/128801/RSUD), dengan para pihak Sdr. Evi Silviadi sebagai Kepala Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja yang berkedudukan di Subang (Pihak Pertama) dan dr. Eka Mulyana, Sp.OT, FICS., M.Kes, SH., M.HKes sebagai Direktur RSUD Subang (Pidak Kedua).
“Dengan mencermati pernyataan klarifikasi secara tertulis dari Direktur Utama PT. BKR (poin 4) dapat disimpulkan bahwa Sdr. Evi Silviadi sejak tahun 2011 s.d 2023 telah melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir RSUD Subang pada saat yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi menjadi perwakilan PT. BKR untuk Kabupaten Subang dan daerah-daerah lain,” tulisnya.
Kemudian atas dasar itu, RSUD Subang melakukan memutuskan bahwa pengelolaan lahan parkir RSUD Subang dengan Sdr. Evi Silviadi tidak dapat dilanjutkan. "Kami mengevaluasi bahwa kelayakan berkelanjutan kerjasama pengelolaan lahan parkir RSUD Subang dengan Evi Silviadi tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Ada sejumlah alasan dari keputusan penghentian kerja sama tersebut. Pertama, pernyataan klarifikasi Direktur Utama PT. Brata Kerta Raharja. Kedua, tagihan sewa lahan parkir tanggal 31 Mei 2021, 08 Desember 2021, 21 November 2022, 08 Februari 2023 semuanya tidak ditanggapi oleh Evi Silviadi.
Ketiga, manajemen RSUD Subang pernah mengundang Evi Silviadi untuk membahas tunggakan sewa lahan parkir, namun yang hadir pengurus koperasi Jatman. Kata dr Ahmad Nasuhi, pengurus tersebut menyatakan bahwa Evi Silviadi mengalihkan pengelolaan lahan parkir RSUD Subang kepada koperasi Jatman.
“Hal ini bertentangan dengan Pejanjian kerjasama Nomor 017/7-018/BKR dan Nomor 073/1288- 01/RSUD pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan mengalihkan seluruh objek sewa kepada pihak lain tanpa izin dari PIHAK KEDUA,” papar dr Ahmad Nasuhi.
Kemudian sejak berakhirnya perjanjian kerjasama periode 29 Juni 2018 s.d 30 Juni 2023, serta selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhirnya perjanjian periode ini, Evi Silviadi sebagai pihak pertama tidak menyerahkan kembali objek sewa kepada RSUD Subang sebagai pihak kedua (yang saat itu dipimpin oleh dr. Achmad Nasuhi).
"Hal ini bertentangan dengan pasal 8 ayat 3 perjanjian kerjasama periode tersebut yang berbunyi: "Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya perjanjian ini," ujarnya.
Manajemen RSUD Subang telah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga kepada Evi Silviadi untuk segera mengosongkan objek lahan parkir RSUD Subang. Namun dijawab oleh Evi Silviadi (Raja Lembaga Adat Karaton/LAK Galuh Pakuan) bahwa semenjak habisnya masa kontrak Evi Silviadi tidak menggunakan lagi PT. BKR, tetapi langsung menggunakan organ terbina bidang prestasi yaitu cabang olahraga Muaythai, Jujitsu, olahraga arung jeram, unsur keagamaan (Koperasi Jatman), unsur pendidikan, dan unsur seni budaya.
“Hal ini bertentangan dengan Pejanjian kerjasama Nomor: 017/7-018/BKR dan Nomor: 073/1288-01/RSUD pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: Pihak pertama tidak diperkenankan mengalihkan seluruh objek sewa kepada pihak lain tanpa izin dari Pihak kedua," katanya.
Dengan berakhirnya masa Perjanjian Kerjasama penyewaan lahan parkir RSUD Subang, telah dilakukan proses untuk menetapkan calon penyewa baru. "Dengan adanya pergantian penyewa yang profesional diharapkan Masyarakat Subang mendapatkan layanan parkir yang aman, nyaman dan modern," kata dr Ahmad Nasuhi.
Pihak RSUD juga menyampaikan bahwa total piutang pengelolaan parkir sampai dengan masa habis PKS bulan Juni 2023 adalah sebesar Rp224.000.000. Pada tahun 2024 Evi Silviadi melakukan pembayaran total Rp12.000.000.
“Sehingga sisa piutang Sdr. Evi Silviadi per 30 April 2024 sebesar Rp212.000.000,” ungkapnya.
RSUD Subang juga kembali menjelaskan, bahwa Evi Silviadi sebagai Raja LAK Galuh Pakuan merespon Surat Teguran RSUD Subang yang ke-3 No. KI.04/15-02/Sekre dengan menyerahkan sepenuhnya objek lahan parkir yang telah dikelola kepada pihak RSUD Subang sebagai kuasa pemilik lahan pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, dan menyatakan sudah tidak lagi menjadi bagian dari pengelola objek perparkiran di RSUD Subang.
“Terkait tagihan dan kewajiban yang tertunggak, yang bersangkutan siap dan sedang menyicil tagihan tersebut,” kata dr Ahmad Nasuhi.
Kemudian, sejak tanggal 16 Mei 2024, pelayanan perparkiran di RSUD Subang sementara gratis sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Dukungan penuh dari unsur Forkopimda, (TNI, Polri dan Kejari ) beserta jajaran Satpoldam dan Dinas Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman dan nyaman. Sampai saat ini pelayanan perparkiran berjalan kondusif,” tukasnya.
Evi Silviadi Tak Permasalahkan Pemutusan Kerja Sama, Asal...