News

Pemkab Purwakarta Bakal Evaluasi Kinerja Tiga Eselon II, Sekwan, Disperkim dan Satpol PP

UJI KOMPETENSI
UJI KOMPETENSI: Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan uji kompetensi akan diikuti oleh 26 pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan, uji kompetensi akan diikuti oleh 26 pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta.

"Iya benar, Pemkab Purwakarta akan melaksanakan uji kompetensi untuk 26 pejabat eselon II," kata Wibi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8).

Selain uji kompetensi, kata Wibi, Pemkab Purwakarta juga akan melakukan evaluasi kinerja kepada tiga orang JPT, ketiganya adalah Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kepala Satpol PP.

"Jadi, selain mengikuti uji kompetensi, dari 26 orang JPT, tiga orang di antaranya yakni Sekwan, Kepala Disperkim dan Kepala Satpol PP akan mengikuti evaluasi kinerja," ujar Wibi menambahkan.

Wibi menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini akan melibatkan Tim Panitia Seleksi (Pansel), di antaranya Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, dua orang akademisi dari Universitas Padjadjaran, Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan terakhir Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta (Ketua Pansel).

"Proses pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi ini sudah ditempuh jauh hari serta sudah mendapatkan rekomendasi KASN, BKN, Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Wibi.

Wibi menambahkan, dasar hukum pelaksanaaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

"Kemudian, Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah," kata Wibi.(add/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua