SUBANG-Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wibowo, memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu, (11/5/24).
Dalam insiden tersebut, Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka, yaitu A sebagai pengelola bus dan AI sebagai pemilik bengkel karoseri serta pengelola bus Putera Fajar, karena faktor kelalaian pengguna jalan.
“Kami mendapat arahan dari Bapak Kapolda Jabar agar tim penyidik terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan keterlibatan atau peran serta tanggung jawab tersangka-tersangka lain, khususnya yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan Provinsi Jawa Barat, ditemukan bahwa bus Trans Putra Fajar dalam kondisi tidak layak jalan secara administratif dan fisik.
“Kendaraan bus Putera Fajar telah kadaluarsa masa berlaku KIR-nya sejak 6 Desember 2023, yang seharusnya memberikan jaminan keselamatan teknis,” ungkapnya.
Fakta lainnya menunjukkan rem bus tidak berfungsi dengan baik, di mana kompresor yang seharusnya berisi angin ternyata berisi oli dan air. Selain itu, jarak rem yang seharusnya standar 0,45 cm menjadi 0,3 cm.
Dia menyebut, pemeriksaan dengan alat koil tes indikator juga menunjukkan bahwa minyak rem sudah tidak layak digunakan, ditandai dengan lampu indikator berwarna merah.
Kemudian, lanjut Wibowo, terjadi pula kebocoran di dalam firm valve serta sambungan antara rem dan booster, sehingga tekanan angin yang menggerakkan hidrolik tidak bekerja maksimal.
Fakta lain menunjukkan perubahan dimensi bus dari yang ditentukan. Panjang bus yang seharusnya 1.1650 mm diubah menjadi 12.000 mm, tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah menjadi 3.850 mm, dan bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg bertambah menjadi 11.310 kg.
Bus tersebut juga diketahui pernah terbakar pada 27 April 2024 di KM 88 saat perjalanan wisata dari Bandung.
“Dari fakta-fakta tersebut, penyidik dari Polres Subang dan Dirlantas Polda Jawa Barat terus mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa saksi-saksi dan 4 saksi ahli. Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sdr. A dan Sdr. AI, yang bertanggung jawab atas ketidaklayakan kendaraan tersebut,”terangnya.
Fakta perbuatan A termasuk mengoperasionalkan kendaraan yang tidak layak, mengabaikan perawatan rutin, serta tidak menghentikan bus meskipun mengetahui ada masalah teknis.
AI diketahui melakukan perubahan dimensi bus tanpa izin, tidak mengajukan izin usaha otobus atau pariwisata, dan mengabaikan pemeriksaan teknis.
Kedua tersangka melanggar pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda 24 juta. (cdp).