News

Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut Sebagai Tersangka Kecelakaan di Subang

Pasirkareumbi Subang
Situasai pasca laka lantas di Jl. Ahmad Yani, Pasirkareumbi Subang pada Kamis (17/10/24).

SUBANG-Polisi telah menetapkan Ahmad (43), sopir truk maut, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan, lima ruko, dan satu bengkel di Subang, Kamis (17/10/2024). Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang tewas dan delapan lainnya luka-luka.

Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto, menyatakan, bahwa Ahmad sopir truk pengangkut material untuk proyek pembangunan Tol Patimban, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden 
tersebut.

“Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan kemarin pagi, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan delapan lainnya terluka, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Sudirianto, Jumat (18/10/2024).

Saat ini, kata Sudir, Ahmad tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Subang. Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak kepolisian akan menahan Ahmad.

“Insyaallah, setelah pemeriksaan selesai, sang sopir akan kami tahan,” terangnya.

Di sisi lain, para korban kecelakaan telah mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja cabang Subang serta Satlantas Polres Subang.

“Untuk ahli waris korban meninggal dunia, kami berikan santunan sebesar Rp50.000.000 yang akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris,” ungkap Agung, perwakilan Jasa Raharja Subang.

Sementara itu, untuk korban yang mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

“Biaya perawatan rumah sakit para korban luka sudah ditanggung Jasa Raharja dengan maksimal biaya sebesar Rp20.000.000,” pungkasnya. (cdp)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua