News

Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang Senang Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

kasus pembunuhan di jalancagak
APRESIASI POLISI: Kakak dari Tuti Suhartini, Lilis saat memberikan keterangan kepada awak media.

SUBANG-Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak memberikan apresiasi atas penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Oknum polisi, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Penetapan ini disambut baik oleh keluarga korban yang berharap agar semua yang terlibat dalam kasus ini segera diproses secara hukum.

Kakak dari Tuti Suhartini, Lilis saat ditemui di rumahnya di Jalancagak tak bisa menyembunyikan  rasa senangnya atas perkembangan kasus ini. 

Menurutnya, langkah polisi yang terus berupaya mengungkap kasus ini layak diapresiasi. "Kami berharap siapa pun yang terlibat, baik yang langsung maupun yang menghalangi penyelidikan, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku," ujar Lilis.
Meskipun demikian, keluarga korban belum merasa lega sepenuhnya. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus segera diselesaikan agar keadilan bagi korban bisa terwujud. 

"Selama semua pelaku belum tertangkap dan dihukum, kami belum merasa puas," tambah Lilis. 

Ia menyatakan, bahwa pihak keluarga tidak mengenal dekat dengan Ipda T, namun pernah melihatnya ketika berkunjung ke Polres Subang.

Penetapan Ipda T sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat karena perannya dalam menghalangi proses penyelidikan. 

Ipda T, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang, memerintahkan seorang petugas berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dengan tim Inafis yang masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 
Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi penyelidikan, sehingga Ipda T dijerat dengan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Selain Ipda T, sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Dua di antaranya, Yosep dan Danu, sudah divonis dengan hukuman masing-masing 20 dan 4 tahun penjara. Namun, tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, istri Yosep, dan kedua anaknya, belum ditahan maupun disidangkan.

Keluarga korban berharap agar seluruh pihak yang terlibat segera diproses secara hukum dan kasus ini bisa diungkap hingga tuntas. 

"Ini negara hukum, semua pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," tutup Lilis.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua