SUBANG-Angka perceraian di Subang periode Januari hingga September tahun 2024 tembus 3.463 kasus. Dari total kasus itu, permintaan perceraian atau gugatan berasal dari istri sebanyak 2.683 kasus. Sementara itu, talak cerai dari suami sebanyak 780 kasus.
Pengadilan Agama Subang mencatat, mayoritas penyebab perceraian ini karena perselisihan dan pertengakan terus menerus sebanyak 1.583 kasus atau sekitar 56,06 persen. Faktor perceraian kedua karena permasalahan ekonomi sebanyak 1.109 kasus.
Humas Pengadilan Agama Subang, Drs. Esib Jaelani MH mengungkapkan, mayoritas pasangan yang mengajukan gugatan cerai mengaku tidak mampu lagi menyelesaikan konflik dalam rumah tangga, sehingga perselisihan menjadi faktor utama perceraian pada periode Januari hingga September 2024.
"Kasus perceraian yang masuk ke pengadilan umumnya diawali oleh perselisihan berkepanjangan, dan pada akhirnya kedua belah pihak tidak bisa menemukan solusi damai. Ini mengakibatkan peningkatan angka perceraian yang kami lihat tahun ini," ungkapnya.
Esib Jaelani mengatakan, kondisi ini memperlihatkan banyak pasangan di Kabupaten Subang yang belum dapat menyelesaikan konflik internal mereka secara efektif, yang pada akhirnya berujung pada keputusan untuk bercerai.
"Selain perselisihan, ada beberapa faktor lain yang turut menyumbang tingginya angka perceraian di antaranya adalah masalah ekonomi, meninggalkan satu pihak, serta perselingkuhan," terangnya.
Dia mengatakan, kasus perceraian di Subang ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Diperlukan upaya untuk meningkatkan sosialisasi dan mediasi dalam menangani masalah keluarga.
"Diharapkan melalui pendekatan yang lebih preventif angka perceraian dapat ditekan dan rumah tangga di Subang dapat lebih stabil," pungkasnya.(znl/ysp)