Oleh :
1. Yulia Enshanty, S.Pd (Mahasiswa Magister Pendidikan Geografi Universitas Siliwangi, Guru Geografi di SMAN 1 Warungkiara, Kabupaten Sukabumi)
2. Drs.Priyono,MSi (Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Pasar malam adalah salah satu kegiatan yang sering digelar di berbagai tempat, memberikan kesempatan bagi pedagang untuk menawarkan barang dan makanan, sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat. Meskipun memiliki manfaat ekonomi dan sosial, keberadaan pasar malam di dekat pemukiman, tanpa persetujuan yang jelas dari warga sekitar, dapat menimbulkan masalah terkait hak-hak dasar warga, terutama yang berhubungan dengan ketenangan dan kenyamanan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah dan penyelenggara untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari pasar malam, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan agar semua pihak dapat merasakan manfaatnya tanpa mengorbankan kualitas hidup warga. Hak dan kewajiban warga senantiasa harus harmoni agar hidup dan kehidupan dalam masyarakat terasa nyaman, tenang dan berkeadilan.
Setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hajad hidup orang banyak harus dibicarakan secara musyawarah agar warga bisa menyalurkan hak bicaranya sebagai bagian bagian dari prinsip musyawarah dalam negara Pancasila. Posisi pasar malam yang jauh dari permukiman mungkin tak banyak pengaruhnya terhadap ketenangan , akan tetapi ketika jaraknya berdekatan tentu akan menimbulkan gangguan baik suara maupun ketenangan. Kewajiban dan hak memiliki hubungan timbal-balik dimana hak dapat diterima
setelah menjalankan kewajiban, dan kewajiban yang telah dijalankan mengandung konsekuensi diterimanya hak-hak tertentu. Di sinilah peran hak seorang warga untuk dapat memperoleh ketenangan, kenyamanan dan keamanan dalam kontek penyelenggaraan pasar malam.
Setiap warga negara memiliki hak dasar untuk tinggal dengan tenang dan nyaman di rumahnya. Hak ini dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi kenyamanan hidup dalam lingkungan tempat tinggal, dan seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh pengurus lingkungan dan penyelenggara kegiatan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, hak tersebut sering kali terganggu oleh keputusan sepihak yang tidak mempertimbangkan kepentingan warga, seperti dalam kasus pasar malam yang digelar di dekat pemukiman. Beberapa pasar malam dilaksanakan hanya dengan izin dari Ketua RW, tanpa adanya musyawarah atau persetujuan dari warga yang rumahnya berada tepat di samping lokasi kegiatan.
Padahal, merekalah yang paling terdampak langsung. Warga yang rumahnya tepat di samping lokasi pasar malam kerap menghadapi berbagai gangguan seperti kebisingan dari pengeras suara, suara kendaraan, keramaian pengunjung, hingga polusi udara dari asap makanan. Gangguan ini semakin parah jika berlangsung hingga larut malam, merusak jam istirahat warga dan menurunkan kualitas hidup. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga mengubah suasana lingkungan dari yang semula tenang dan tertib menjadi bising, padat, dan semrawut, sehingga menimbulkan tekanan mental dan ketidaknyamanan psikologis bagi penghuni rumah yang terdampak langsung. Ironisnya, dalam beberapa kasus, ada oknum yang bahkan diduga mencoba menyuap warga sekitar dengan memberikan sejumlah uang agar mereka bersedia memberikan izin.
Uang yang tentu saja tidak sebanding dengan kerugian fisik dan psikis yang harus ditanggung warga di sekitar lokasi pasar malam selama pasar malam berlangsung. Keberadaan pasar malam tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan fisik, tetapi juga mencerminkan ketidakpekaan terhadap hak-hak dasar warga akan ruang tinggal yang layak dan manusiawi.
Lebih dari sekadar gangguan suara, warga yang rumahnya tepat berada di samping pasar malam juga mengalami kerugian nyata karena halaman rumah dijadikan tempat parkir dan area berjualan tanpa izin. Akses keluar-masuk kendaraan roda empat menjadi sangat terbatas, bahkan dalam beberapa kasus, warga tidak bisa keluar dari halaman rumahnya sendiri karena terhalang oleh lapak dagangan atau kendaraan yang diparkir sembarangan. Ini tentu tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga mengganggu hak warga atas kepemilikan dan penggunaan properti pribadinya. Situasi seperti ini sangat tidak ideal dan berpotensi membahayakan dalam keadaan darurat.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah penggunaan fasilitas rumah warga secara sembarangan, terutama air bersih. Kran air warga yang rumahnya berdekatan dengan area pasar malam sering digunakan tanpa izin oleh pengunjung, kru pasar malah bahkan pedagang untuk mencuci peralatan atau kebutuhan lainnya. Karena sebagian besar warga di lingkungan sekitar lokasi pasar malam menggunakan air PAM yang dibayar berdasarkan pemakaian, penggunaan air secara sepihak ini menyebabkan tagihan membengkak, jelas sangat merugikan. Selain itu, pasar malam juga kerap meninggalkan tumpukan sampah yang tidak langsung dibersihkan.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya komunikasi dan kurangnya transparansi antara pengurus lingkungan dan warga. RW, yang seharusnya menjadi wakil dan pelindung kepentingan warga, justru membuat keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak langsung terhadap kenyamanan dan kehidupan sehari-hari warganya. Hal ini menciptakan rasa tidak dihargai dan ketidakadilan, yang pada akhirnya bisa memicu ketegangan sosial dan merusak keharmonisan lingkungan. Lebih jauh, minimnya pengawasan dan keterlibatan dari pemerintah setempat, baik kelurahan maupun kecamatan, turut memperburuk situasi.
Pemerintah terkesan abai terhadap keluhan warga dan seolah memberikan ruang bagi keputusan RW untuk dijalankan tanpa mekanisme pengawasan yang adil. Padahal, seharusnya pemerintah berperan aktif sebagai pengawas dan penengah dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam hal izin kegiatan di lingkungan pemukiman.
Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan seperti pasar malam harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, partisipatif, dan adil. Musyawarah terbuka dengan warga terdampak harus menjadi syarat mutlak sebelum izin diberikan. Penyelenggara juga harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir, pengendalian kebisingan, penggunaan fasilitas pribadi warga, serta pengangkutan sampah.
Tidak hanya itu, Pemerintah setempat juga harus hadir sebagai pihak pengawas yang aktif dan tegas dalam menegakkan aturan serta melindungi hak-hak warga. Dibutuhkan regulasi yang lebih rinci dan mekanisme evaluasi yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat lingkungan.
Jangan sampai warga yang berada tepat di samping Lokasi yang jumlahnya sedikit dikorbankan demi kepentingan mayoritas yang mendukung kegiatan tersebut hanya karena mereka tinggal lebih jauh dari sumber gangguan atau melihatnya sebagai peluang ekonomi. Setiap suara warga, terutama yang terdampak langsung, harus dihargai dan dijadikan pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
Dengan adanya pengaturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan rasa saling menghormati, kegiatan sosial dan ekonomi seperti pasar malam dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga untuk hidup tenang, aman, dan nyaman di rumah mereka sendiri. Diperlukan mekanisme pemberian izin sebuah kegitan pasar malam dan sejenisnya yang melibatkan banyak pihak agar hak warga harus mendapat perlindungan. Intinya warga sekitar kegiatan pasar malam harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan.(*)