Oleh:
Djoko Heriyanto
(Kepala SMAN 1 Wonosegoro Kab. Boyolali)
Proses PPDB tahun 2024 sudah memasuki tahapan akhir, sampai proses daftar ulang setelah calon peserta didik yang lolos seleksi terpampang dalam laman yang sudah ditentukan. Beraneka wajah tercampakkan baik siswa maupun orang tua, ada yang tersenyum bahagia karena namanya tertera, yang berarti diterima sebagai calon peserta didik. Namun ada yang cemberut, menangis, sedih, kecewa karena melalui jalur zonasi reguler, tidak diterima karena jaraknya relatif jauh dari lokasi sekolah jika dibandingkan calon peserta didik yang diterima, atau nilai rapornya tidak bisa bersaing untuk diajukan di jalur prestasi. Fenomena lain juga nampak yaitu di beberapa sekolah dijumpai calon peserta didik yang senyumnya setengah hati. Ada apakah gerangan?
Peraturan sistem PPDB senantiasa diperbarui dengan tujuan agar terjadi keadilan dalam prosesnya, baik melalui jalur zonasi reguler, zonasi khusus untuk wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Yang namanya peraturan, tentunya tetap dijumpai sebagian pihak yang merasa dirugikan. Misalnya calon peserta didik yang pandai, jarak dari rumah ke gerbang sekolah jauh tidak bisa diterima di jalur zonasi reguler, tetapi masih bisa bersaing di jalur prestasi, atau menggunakan jalur afirmasi.
Pendapat bermunculan menanggapi implementasi sistem PPDM jalur zonasi, ada yang bilang, lebih baik menggunakan model seleksi masuk melalui tes tertulis. Sistem ini memiliki kelebihan, jika dilaksanakan secara transparan dan akuntabel akan memperoleh calon peserta didik yang berkompeten seperti standar yang ditetapkan sekolah. Namun disisi lain, calon peserta didik di wilayah yang dekat dengan sekolah tidak bisa lolos seleksi masuk sekolah tersebut karena kemampuannya relatif rendah. Pada tahun 2024 ini pemerintah masih menerapkan PPDB zonasi dengan beberapa revisi aturan pelaksanaannya.
Kebijakan sistem zonasi menjadi alternatif pemerintah untuk menghilangkan kastanisasi sekolah (Permendikbud No. 14: 2018). Sementara itu dalam PPDB tahun 2024 pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan PPDB. Berkaca pada permasalahan-permasalahan yang muncul pada pelaksanaan PPDB sebelumnya, pada tahun 2023 Kemendikbudristek mengeluarkan pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025.
Pelaksanaan PPDB hingga saat ini masih dijumpai adanya beberapa hal yang tidak sesuai yang diharapkan. Beberapa orang tua calon peserta didik maupun orang yang dianggap berpengaruh karena jabatannya masih ada yang berupaya bagaimana agar putra-putrinya bisa diterima dengan jalur lain. Padahal jelas bahwa sistem PPDB ini dilakukan secara online dan masyarakat umum bisa memantau secara langsung setiap saat.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian orang tua calon peserta didik masih ngotot ingin memasukkan putra-putrinya di sekolah yang dianggap favorit, sehingga mendorong mereka untuk mengambil jalan pintas. Pemalsuan data dokumen kartu keluarga seperti alamat, piagam penghargaan perubahan data nilai rapor. Tindakan ini selain ilegal, juga memberikan contoh dan citra buruk kepada anak-anak mengenai pentingnya menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Manipulasi Kartu Keluarga (KK) dan piagam penghargaan masih dijumpai di beberapa sekolah. Data bersumber dari https://jateng.solopos.com/, pada tanggal 26 Juni 2024 menyebutkan bahwa Panitia PPDB Jawa Tengah jenjang SMA dan SMK negeri diwarnai dengan penggunaan kartu keluarga (KK) dan piagam palsu dari calon peserta didik. Selama tahap pengajuan akun dan verifikasi berkas sejak 11-24 Juni 2024, sudah ada 434.600 calon peserta didik yang melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas, sekitar 108.065 calon peserta didik (24,87%) sempat ditolak karena beberapa alasan, salah satunya menggunakan piagam prestasi palsu dan juga KK palsu. Hal ini menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan. Data Ombudsman Jawa Tengah (https://www.kompas.tv/regional/) juga mencatat sampai tanggal 2 Juli 2024 terdapat lebih dari 60 aduan terkait PPDB 2024.
Pendidikan di sekolah diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai karakter religius, jujur, disiplin, kerja keras, mandiri dan sebagainya. Lalu bagaimana kita akan membangun negeri ini melalui pendidikan jika diawalnya kita selalu dan selalu bermasalah dengan integritas? Padahal dalam agama kita diajarkan bahwa belajar harus diawali dari membangun adab terlebih dahulu, baru ilmu.
PPDB ke depan diharapkan akan semakin baik, bisa melayani semua pihak, dengan senantiasa mengedepankan integritas dan kejujuran baik dari pemerintah, sekolah pelaksana, orang tua, dan masyarakat.