Menjaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak Tahun 2024: Kunci Demokrasi yang Sehat

Menjaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak Tahun 2024: Kunci Demokrasi yang Sehat

Iwan Yuswanto

Oleh: Iwan Yuswanto, S.Pd (Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Subang

Pilkada serentak tahun 2024 semakin dekat, dan suhu politik di berbagai daerah pun mulai memanas. 

Dalam situasi ini, penting untuk menyoroti satu aspek yang sering menjadi perhatian, yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebagai tulang punggung administrasi negara, netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga demokrasi yang sehat dan kredibel.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Jangan Hanya Audit Pemberian Dana Hibah Saja

Netralitas ASN: Fondasi Demokrasi

Netralitas ASN berarti bahwa pegawai negeri harus tetap berada di luar pengaruh politik praktis dan tidak berpihak pada kandidat atau partai politik manapun. 

Ini penting karena ASN memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari. 

Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pelayanan publik yang tidak adil hingga merusak integritas pemilu itu sendiri.

BACA JUGA: Pojokan 252: Hidup QRIS!!!!!

Dalam konteks Pilkada, netralitas ASN memastikan bahwa semua kandidat memiliki kesempatan yang sama dan pemilih dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang objektif. 

Jika ASN terlibat dalam politik praktis, ada risiko penyalahgunaan kekuasaan, di mana sumber daya negara digunakan untuk kepentingan politik tertentu. 

Hal ini tidak hanya merugikan kandidat lain, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.

Regulasi dan Pengawasan yang Ketat

Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk menjaga netralitas ASN, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan lainnya. 

Regulasi ini melarang ASN untuk terlibat dalam kampanye politik, memberikan dukungan kepada kandidat, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Namun, regulasi saja tidak cukup. Diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak tegas. 


Berita Terkini